Tak Satupun Leasing di Pekanbaru Memiliki Izin
PEKANBARU -- Seiring semakin pesatnya perkembangan Kota bertuah saat ini. Berbagai tempat usaha jenis finance atau leasing menjamur. Namun anehnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tidak pernah mengeluarkan izin usaha.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya ada mengeluarkan rekom. Ini artinya jika leasing yang beroperasi tersebut tidak ada melapor kedinas terkait.
"Sampai hari ini, tidak ada satupun leasing yang beroperasi di Kota Pekanbaru melaporkan perusahaanya ke kita (Disperindag,red). Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa setiap leasing yang membuka usahanya wajib melaporkannya. Begitu juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus punya data, namun kita tidak tahu juga apakah OJK punya datanya. Sesuai dengan UU no 2 tahun 82 tentang daftar persuahaan, maka setiap perusahaan wajib mendaftarkan perusahan dimanapun membuka usahanya ," kata Irba, Senin 26 Oktober 2015.
Irba menambahkan, dengan tidak adanya laporan yang dibuat oleh setiap perusahaan leasing. Maka perusahaan tersebut tentu saja tidak mematuhi aturan yang ditetapkan oleh OJK. Dimana Seharusnya setiap leasing yang ada di Kota Pekanbaru wajib memberikan laporan ke pihak Disperindag, kendatipun itu hanya leasing cabang.
"Kita harusnya tahu data leasing yang ada di Kota Pekanbaru. Namun, kenyataannya sampai sekarang tidak satupun leasing yang melaporkan perusahaannya kepada kita. Sejauh ini kita tidak tahu apa permasalahannya. Oleh sebab itu, kita akan berkordinasi dengan OJK untuk menertibkan adminsitrasinya. Sebab Walikota jauh-jauh hari berharap mereka ini akan tertib. Namun jika tidak mau, tentu akan kita tertibkan," kata Irba.
Dijelaskan Irba, saat ini perusahaan leasing yang ada di Kota Pekanbaru banyak memperkerjakan tenaga kerja. Namun, semua itu tidak terdata berapa jumlahnya. Begitu juga dalam autan OJK setiap leasing wajib memberikan jaminan sebesar Rp10 miliar sebagai jaminan.
"Karena leasing itu mengambil sertifikat, BPKB kepada nasabahnya. Jika semua itu hilang siapa yang akan mengantinya. Makanya, setiap leasing itu wajib meletakkan jaminannya," ungkap Irba.
untuk mengurus izin, kata Irba Disperindag tidak memungut biaya kepada leasing. Namun, kenyataanya sampai saat ini tidak ada satupun leasing yang melaporkan perusahaannya kepada pihaknya.
"Jika mereka mengurus izin ke Disperindah tentu tidak akan kita persulit karena mereka juga berinventasi di Kota Pekanbaru. Kendatipun demikian, pihaknya sampai saat ini masih selalu membuka diri untuk membantu agar perusahaan tersebut tidak mengalami masalah,"tutupnya(gaungriau)
Editor :Tim NP