Polisi Tangkap Dua Bandar Judi Togel Beroperasi Di Pelalawan

Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian SH S.Ik saat beberkan pada para wartawan penangkapan dua bandar judi togel yang berhasil ditangkap aparat Polres Pelalawan (26/3/2018).
PANGKALANKERINCI (nusapos.com)- Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sareskrim) Polres Pelalawan pada (26/3/2018) kemarin berhasil menangkap dua bandar togel yang beroperasi dikabupaten Pelalawan. Kedua bandar togel tersebut diringkus di dua tempatberbeda dan dalam waktu yang berbeda seperti Bandar togel berinisial TS (58) warga desa Makmur kecamatan Pangkalan Kerinci ditangkap (26/3/2018) kemarin saat melakukan transaksi judi togel dengan pembeli.
Pelaku TS ditangkap polisi di sebuah warung milik warga di jalan Seminai kecamatan Pangkalan Kerinci hingga berhasil menyita dan mengaman sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp200 ribu.Sedangkan pelakuBandar judi togel berinisial NP (55) warga dusun Toro Jaya desa Lubuk Kembang Bunga kecamatan Ukuiberhasil ditangkap petugas Rabu kemarin (28/3/2018) dengan berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp4,5 juta lebih beserta sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku.
Proses penangkapkan kedua Bandar Judi togel itu dibeberkan Kapolres Pelalawan melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, SH, MH, Kamis (29/3/18) melalui konferensi pers pada sejumlah wartawan diMapolres Pelalawan di Pangkalan Kerinci.Dijelaskan Kasatreskrim yang mengaku baru menjabat seminggu di Polres Pelalawan, kedua pelaku ditangkap didua tempat dan waktu yang berbeda mengaku baru dua bulan melakukan operasi jual judi togel pada pelanggannya didaerah operasinya.Meski baru dua bulan,namun kami tak mau terkecoh dari pengakuan kedua pelaku yang akan dikenakan ancaman pidana pasal 303 KUHAP selama 10 tahun penjara dengan cara terus kami kembangkanpenyelidikannya.Kita juga akan kembangkan pengusutannya untuk mencari dan memburu Bandar judi togel lebih besar lagi sebagai sindikat Bandar judi togel yang beroperasi kabupaten Pelalawan," tandasnya.
Editor :Tim NP
Source : -