Jangan Langsung Pulang Usai Disuntik Vaksin Corona, Ini Alasannya

ilustrasi
Jakarta - Pemerintah optimis program vaksinasi COVID-19 di Indonesia bisa mulai dilaksanakan Januari 2021. Sebanyak 3 juta dosis vaksin Corona buatan Sinovac pun tengah didistribusikan ke 34 provinsi di Indonesia.
Menurut petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan RI, proses penyuntikan vaksin Corona akan dilakukan di puskesmas, puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Selanjutnya, bagi mereka yang disuntik vaksin Corona disarankan untuk tidak langsung kembali ke rumah atau beraktivitas. Disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit.
Halaman Selanjutnya:
Laporan :
Sumber : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5321588/jangan-langsung-pulang-usai-disuntik-vaksin-corona-ini-alasannya