MENKUMHAM Yasonna Laoly Tegaskan Tidak Ada Sanksi Pidana Penolak Vaksin Covid-19, Tapi Sanksi Administratif

JAKARTA-- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyngkal adanya sanksi pidana bagi warga yang tidak mau di vaksin .
Meski demikian, kata Yasonna Laoly , masyarakat tetap diingatkan untuk ikut aturan vaksinasi Covid-19.
Di samping itu, mereka yang tidak mengindahkan peeintah Vaksin Virus Corona atau Vaksin Covid-19 tetap akan diberi sanksi.
Demikian lontaran Menkumham Yasonna Laoly dalam tanya jawab dengan Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang dipimpin Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari.
"Tidak ada sanksi pidana terkait sanksi ya. Mungkin perlu disampaikan juga terkait Hari Pers Nasional ini," ujar Yasonna Laoly, Rabu (13/1/2021) siang.
Pertemuan Panitia HPN 2021 dengan Menkumham Yasonna Laoly berlangsung denhan metode dalam jaringan (daring) atau online melalui fasilitas zoom meeting.
Apa sanksi buat warga yang menolak vaksin?
Halaman Selanjutnya:
Laporan :
Sumber : tribunnews