Mendagri Terbitkan Instruksi Terkait Pembatasan Baru, Khususnya di 7 Provinsi ini...
Tito Karnavian
Instruksi ini dikhususkan ditujukan kepada Kepala daerah di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa-Timur dan Bali .
Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 ini diteken Tito pada Rabu (6/1/2021) dan diumumkan hari ini, Kamis (7/1/2021). Selain gubernur, intruksi ini juga diarahkan terkhusus pada bupati/walikota di sebagian wilayah di Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya; Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Rayam Surakarta dan sekitarnya; Daerah Istimewa Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo; Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya; dan terakhir Bali: Kota Denpasar dan sekitarnya.
"(Instruksi-red) mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19," bunyi diktum kesatu Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 itu.
Diktum kedua huruf a, Mendagri mengharapkan para kepala daerah yang disebutkan di diktum kesatu menggalakan peraturan pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen di mana pekerja yang WFO harus memperketat protokol kesehatannya. Diktum kedua huruf b, kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui daring atau online.
Read more info "Mendagri Terbitkan Instruksi Terkait Pembatasan Baru, Khususnya di 7 Provinsi ini..." on the next page :
Editor :Tim NP
Source : detik