Raih Penghargaan KI Award 2017, Begini Reaksi Direktur Utama RSUD Arifin Achmad
PEKANBARU (nusapos.com)- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad berhasil menjadi pamuncak dan meraih penghargaan pada Komisi Informasi Award 2017. Penghargaan tersebut diberikan atas ihtiar manajemen rumah Pemerintah Provinsi Riau dalam keterbukaan informasi.
"Alhamdulilah. Ini merupakan usaha dan ihtiar dari segenap stakeholder yang ada di lingkungan RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau. Ini juga sejalan dengan prinsip pemerintahan yang sedangkan dijalankan Gubernur Riau Arayadjuliandi Rachman untuk terbuka dan transparan," ujar Direktur RSUD Arifin Achmad, Riau, dr Nuzelly Husnedy MARS, Jum'at, (8/12/2017).
RSUD Arifin Achmad bahkan menjadi pemuncak dalam kategori Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terbaik dalam keterbukaan informasi publik. Nuzelly yang sebelum menjadi pucuk pimpinan, juga sangat berpengalaman dalam bidang kehumasan. Pengalaman itu yang kemudian tetap ditularkannya kepada staf kehumasan RSUD Arifin Achmad, Riau.
Ia menambahkan semoga dengan penghargaan ini dapat meningkatkan kinerja jajaran manajemen dan tenaga medis di RSUD Arifin Achmad dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Riau. Apalagi RSUD Arifin Achmad sudah menjadi pusat rujukan kanker dan jantung untuk wilayah Riau.
Penghargaan KI Award 2017 tersebut diselenggarakan pada Kamis, (7/12/2017).
Komisioner KI Riau Tatang Yudiansyah yang menyerahkan KI Award 2017 kepada Direktur RSUD Arifin Achmad dr Nuzelly Husnedi.
Koordinator Pemeringkatan KI Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah kepada mengatakan, KI Award 2017 ini sejatinya untuk merangsang badan publik lebih baik lagi dalam melayani masyarakat.
“Badan publik itu punya kewajiban untuk memberikan dan menyediakan informasi publik. Jadi penganugerahan yang kita berikan ini sudah sesuai dengan standar bagi badan publik yang memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” katanya.
Jadi bagi badan publik kabupaten/kota yang belum memiliki PPID, Tatang berharap agar secepatnya membentuk PPID, karena ini merupakan kewajiban yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan dipertegas dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.
“Di aturan itu ditegaskan bahwa setiap badan publik, baik kabupaten/kota, OPD dan partai politik wajib membentuk PPID. Jadi PPID ini lah yang akan mengelola sistem dan bertanggungjawab sistem informasi di intansinya,” ujarnya.
“Dengan penganugerahan ini kita sangat berharap yang sudah dapat untuk dipertahankan, dan yang belum segera membentuk agar hak masyarakat tentang informasi publik ini terpenuhi,” pungkasnya.
Editor :Tim NP
Source : MC Riau