Terjadi Perubahan Pengelolaan Keuangan, BPKAD Kumpulkan Bendaharawan Di Pelalawan

PELALAWAN (nusapos.com)- Pada hari Senin (26/2/2018) bertempat diaula kantor bappeda Pelalawan di Pangkalan Kerinci,pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Pelalawan kumpulkan seluruh bendahawaran yang ada dilingkup Pemkab Pelalawan.Dikumpulkan seluruh bendaharawan oleh BPKAD Pelalawan guna mensosialisasikan terjadinya perubahan pengeloalaan keuangan daerah mulai dilakukan tahun ini dilingkup Pemkab Pelalawan.
Informasi itu diungkapkan Kepala BPKAD Pelalawan H Devidson Mh kepada Nusapos.com saat dikonfirmasi usai dari pertemuannya dengan seluruh bendaharawan dijajaran OPD dan satker disetiap SKPD dilingkup Pemkab Pelalawan diaula kantor Bappeda Pelalawan Senin (26/2/2018) di Pangkalan Kerinci.Menurut Devidson,dirinya kump[ulkan seluruh bendaharawan dilingkup pemda pelalawan untuk mensosialisasikan system pengelolaan keuangan daerah karena terjadi perubahan pengelaolaan kekuangan daerah tahun ini.Untuk perubahan system pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu disosialisasikan pada seluruh bendaharawan dijajaran Pemkaab Pelalawan supaya mereka tahu system pengelolaan keuangan daerah yang baru yang akan diterapkan kedepan ini oleh Pemkab Pelalawan nantinya,”ujar Kepala BPKAD Pelalawan.
Senada itu juga dibeberkan Kabid Akuntasi BPKAD Pelalawan Tengku Ida Fitri Se kepada nusapos.com saat ditemui diaula kantor Bappeda Pelalalawan diPangkalan Kerinci menuturkan, bahwa pihaknya kumpulkan seluruh bendaharawan penerimaan dan bendaharawan pengeluaran dan seluruh PPK SKPD yang ada dijajaran Pemkab Pelalawan guna mensosialisasikan perubahan Perbup nomor 2026 tahun 2017 lalu untuk terapkan mulai tahun ini.Pasalnya, pada perubahan perbub tersebut terdapat terjadi perubahan pengelolaan keuangan daerah sebagai tindaklanjut dari instruksi ketentuan pembayaran non tunai tersebut.
“Perubahan system pengelolaan keuangan daerah sesuai perubahan perbup 2026 tahun 2017 tersebut dimana sebelum ini pencairan keuangan dari batasan sebanyak 50 juta dibolehkan melalu system pencairan ganti Uang (GU).Sekarang dengan adanya perubahan perbup tersebut maka pencaiaran keuangan hanya dibolehkan system pembayaran Langsung (LS) minimal sebanyak Rp 10 juta. Jadi dengan adanya perubahan pengelolaan keuangan daerah tersebut sehingga perlu disosialisasikan pada semua bendaharawan dan PPK yang ada disetiap SKPD dijajaran pemda Pelalawan supaya bisa menerapkan system perubahan pengeloalaan keuangan yang baru yang akan kita laksanakan tersebut,”terang Tengku Ida Fitri.
Editor :Tim NP
Source : -