Bupati Buka Konsultasi Publik Revisi RPJMD Pelalawan

Bupati Pelalawan HM Harris photo bersama Wabup Pelalawan Drs Zardewan MM,Kepala Bappeda Pelalawan Ir M Syahrul Syarif M.Si,Kepala Dinas Pustaka dan Arsip Pelalawan MD Rizal M.Pd dengan tokoh masyarakat Pelalawan pada acara Forum Konsultasi Publik yang digelar diaulah Kantor Camat Pangkalan Kerinci S
PANGKALANKERINCI- Bupati Pelalawan HM Harris pada (27/11/2018) kemarin membuka acara kegiatan Konsultasi Publik terkait rencana melakukan revisi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pelalawan priode 2016-2021.Kegiatan konsultasi publik dilakukan Pemkab Pelalawan guna meminta berbagai masukan dari semua elemen masyarakat dikabupaten Pelalawan untuk penyusunan revisi RPJMD Pelalawan yang akan dilakukan.
Bupati HM Harris saat membuka acara Konsultasi Publik yang digelar di Aula Kantor Camat Pangkalan Kerinci dalam sambutannya dihadapan peserta acara yang hadir yaitu Pimpinaan DPRD Pelalawan,Wabup Pelalawan Drs Zardewan MM,Forkopimda Pelalawan,sekda Pelalawan Drs Tengku Mukhlis M.Si, Tim Ahli Pendamping Penyusunan draf revisi RPJMD Pelalawan,Para Akademisi, Alim ulama,Tokoh Masyarakat,Cerdik Pandai, dan Tokoh Pemudah Pelalawan,Para Staf Ahli Bupati Pelalawan,Para Asisten Pemkab Pelalawan, Para Kepala Dinas,Kepala Badan, Kepala Kantor,para pejabat eselon III dan seluruh Camat dilingkup Pemkab Pelalawan mengatakan bahwa penyusunan RPJMD tahun 2016-2021 merupakan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan,pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, Tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RPJPD dan RPJMD,serta tata cara perubahan RPJMD, dan RKPD.
”Kalau dokumen RPJMD Pelalawan merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang mesti dilaksanakan sesuai visi dan misi pembangunan Kabupaten Pelalawan priode 2016-2021 berdasarkan Perda no 11 tahun 2016 tentang RPJMD Pelalawan tahun 2016-2021.Dalam Perda RPJMD Pelalawan itu, Visi Pembangunan Pelalawan itu disebutkan bahwa pembangunan Pelalawan tahun 2016-2021 adalah Inovasi menuju Pelalawan EMAS (Ekonomi Mandiri,Aman, dan Sejahtera. Kalau makna dari visi itu adalah pembangunan yang didorong upaya gerakan dan prakarsa inovatif menuju kabupaten Pelalawan yang mandiri dalam ekonomi,aman dan sejahtera dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.Mandiri dalam ekonomi berarti memiliki komitmen dan konsistensi yang tinggi untuk memberdayakan kemampuan sumberdaya daerah dengan terus meningkatkan pelaksanaan dan pencapaian 7 program Strategis pembangunan,”ujar HM Harris.
Setelah dua tahun pelaksanaan visi dan Misi serta program strategis yang dicanangkan Pemkab Pelalawan sebut Bupati, sudah terlihat menunjukan beberapa kemajuan dan pencapaian dari beberapa target program pembangunan yang ditetapkan tersebut.Hanya saja masih terdapat beberapa asumsi mendasar yang tidak sesuai dengan perkiraan dan terdapat beberapa alasan yang mengharuskan dilakukan penyesuaian kembali RPJMD melalui mekanisme perubahan. “Selain itu dalam perumusan dan pelaksanaan terdapat ketidaksesuaian dengan tata cara dan mekanisme yang telah diatur lebih lanjut dalam peraturan tentang penyusunan dokumen RPJMD tersebut sebagaiman yang telah diatur dalam UU no 23 tahun 2014 dan Permendagri no 86 tahun 2017 sehingga perlu dilakukan perubahan.Untuk itu, secara teknis terkait substansi dari perubahan RPJMD Pelalawan tahun 2016-2021 itu supaya Kepala Bappeda Pelalawan untuk bisa memaparkannya dihadapan peserta acara konsultasi publik ini,”tukas Bupati Pelalawan.
Foto: Bupati Pelalawan HM Harris didampingi Wabup Pelalawan Drs Zardewan MM hadiri acara kegiatan pembangunan di Pelalawan.
Kemudian Kata HM Harris, meski pihaknya sedang melakukan perubahan RPJMD namun terhadap kebijakan yang telah dijanjikannya tetap dipertahankannya terutama pada 7 program strategis yaitu;
1.Pelalawan sehat, yaitu tetap berupaya untuk menggratiskan biaya kesehatan masyarakat miskin,meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kesehatan dan berupaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
2.Pelalawan Cerdas, yaitu tetap mempertahankan pendidikan gratis,memperkuat pelayanan pendidikan dengan mempertahankan jumlah guru non PNS meski memberatkan APBD.
3.Pelalawan Terang, yaitu terus berupaya meningkatkan elektrifikasi rumah tangga dengan memfasilitasi pembangunan jaringan listrik sampai kepelosok desa dikabupaten Pelalawan.
4.Pelalawan Lancar, yaitu berupaya memperkuat dan memperluas pembangunan jalan antar desa,jembatan,dermaga, dan roda transfortasi.
5.Pelalawan Makmur, yaitu berupaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi dengan menggerakan sektor pertanian,perikanan,UMKM dan upaya pengentasan kemiskinan.
6.Pelalawan Eksotis, yaitu tetap berupaya mengembangkan eko wisata Bono sebagai Ikon utama dan objek wisata pendukung lainnnya yang berbasis masyarakat.
7.Pelalawan Inovatif, yaitu tetap mengedepankan keinovasian sebagai pendekatan pembangunan dan berupaya meningkatkan fungsional kawasan teknopolitan sebagai simpul dari jaringan inovasi Pelalawan,Riau dan Sumatera.
Foto: Bupati Pelalawan HM Harris hadiri acara Konsultasi Publik yang digelar Bappeda Pelalawan diaulakantor Camat Pangkalan Kerinci Selasa (27/11/2018).
Untuk itu lanjut Bupati mengharapkan supaya dari konsultasi publik ini dilaksanakan bisa didapatkan berbagai masukan berharga dalam penyempurnaan revisi penyusunan RPJMD Pelalawan.”Hal itu dilakukan untuk mewujudkan dokumen perencanaan Induk yang berkualitas dengan mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat untuk diimplementasikan guna terwujudnya menuju Pelalawan EMAS yang dicita-citakan,”tegas Bupati Pelalawan.
Foto 3: Kepala Bappeda Pelalawan Ir. M. Syahrul Syarif M.Si
Kepala Bappeda Pelalawan Ir. M. Syahrul Syarif M.si melalui Sekretaris Bappeda Edy Surya kepada Nusapos.com saat ditemui diruangkerjanya Selasa siang (27/11/2018) di Pangkalan Kerinci menyampaikan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dilakukan sebagai proses rancangan awal terhadap perubahan RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 dalam menjaring berbagai aspirasi pemangku kepentingan dikabupaten Pelalawan.Acara Forum Konsultasi Publik kita gelar untuk menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Pelalawan dalam penyempurnan penyusunan revisi RPJMD itu sendiri.
”Melalui acara Konsultasi publik itu, pihka Pemerintah Daerah membangun dialog dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Wanita Akademisi, Unsur Pemuda dan Pemangku Kepentingan yang hadir dalam rangka menyerap aspirasinya termasuk pokok-pokok pikiran DPRD Pelalawan yang akan menjadi bahan masukan yang sangat penting dalam perumusan kebijakan pemerintahan dan menjadi pertimbangan di dalam Forum Konsultasi Publik ini. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen penuh pada prinsip perencanaan partisipatif atau bottom up planning, yang kemudian dikombinasikan dengan top down planning,”jelas Sekretaris Bappeda Pelalawan.
Sementara Kepala Bappeda Pelalawan Drs M Syahrul Syarif M.Si kepada Nusapos.com saat dikonfirmasi dikantor Dinasnya Selasa siang (27/11/2018) kemarin di Pangkalan Kerinci mengaku bahwa yang menjadi mendasari dilakukan revisi RPJMD Pelalawan 2016-2021 adalah dimana dari hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan yaitu perumusan terhadap kebijakan RPJMD terkait substansi dokumen RPJMD belum memuat arah kebijkan tahunan,sehingga prioritas tahunan pembangunan sebagai pedoman penyusuanan RKPD belum terfokus dengan jelas.
”Kemudian pelaksanaan RPJMD masih terdapat ketidaksesuaian penerimaan daerah dengan rata-rata 13,65 persen antara rencana penerimaan pada RPJMD dengan rencana penerimaan pada RKPD sehingga perlu penyesuaian belanja daerah.Begitu juga dari hasil evaluasi hasil RPJMD terdapat beberapa target sasaran yang dirumuskan yang tidak sesuai dengan pencapaian pada tahun berjalan baik yang sudah tercapai melebihi target maupun yang dirasa sulit untuk dicapai,”terang Kepala Bappeda Pelalawan.
Terkait masalah akuntabilitas kinerja daerah sendiri jelas M Syahrul, dalam penyusunan RPJMD harus mengakomodir Perpres no 29 tahun 2014 tentang istem Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara no 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja,pelaporan kinerja, tata cara riviu atas laporan kinerja instansi pemerintah sehingga perlu dilakukan yaitu diperlukan adanya sinkronisasi kebijakan daerah (RPJMD) dengan kebijakan perangkat Daerah (renstra-PD).”Setelah itu,perlu sinkronisasi antar BAB dalam RPJMD,perlu sinkronisasi kebijkan jangka menengah daerah dengan kebijakan tahunan daerah.Kemudian perlu reformulasi indikator kinerja daerah sesuai kriteria evaluasi penilaian kinerja daerah oleh Kemenpan RB,”tegas M Syahrul.
Begitu juga kata M Syahrul lebih lanjut menerangkan yang menjadi dasar direvisinya RPJMD itu adalah perlunya penyesuaian terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat seperti peraturan Direktur jendral Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan no PER-1/PK/2018 tentang prosedur pembahasan,format dan standar rincian rancangan kegiatan dan penganggaran penggunaan dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana Reboisasi sehingga oerlu penambahan program baru.”Kemudian Permendagri no 1 tahun 2013 tentang pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga sehingga memindahkan program PKK dari dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan anak ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.Selain itu, adanya surat edaran Mendagri no 910/106/SJ tentang petunjuk penganggaran,pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah satuan pendidikan negeri yang diselenggarakan kabupaten/kota pada anggaran pendapatan dan belanja daerah,”tegas Kepala Bappeda Pelalawan.
Kemudian kata M Syahrul, dalam penyusunan revisi RPJMD itu Pihak Pemkab Pelalawan sendiri yang menjadi Tim penyusunan revisi RPJMD dibantu Tim ahli Pendamping penyusunan draf revisi RPJMD dari perguruan tinggi yang ditunjuk Pemkab Pelalawan.”Kalau kita untuk targetkan waktu penyusunan revisi RPJMD tahun 2016-2021 hingga tuntas direncanakan sampai akhir tahun ini. Hanya saja lama waktu penyusunan revisi RPJMD itu berproses dengan butuh waktu mengajukan dan membahas revisi Perda RPJMD tersebut di DPRD Pelalawan nantinya,”tutur M Syahrul.
Editor :Tim NP
Source : Advertorial