SEGERA DISOSIALISASIKAN KE MASYARAKAT
DPRD Riau Sahkan Perda Kesehatan, Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar pada Rapat Paripurna

NUSAPOS, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan laporan panitia khusus (Pansus) perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah, Senin (2/11).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto, dihadiri Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution serta seluruh ketua fraksi di DPRD Riau. Di awal, pimpinan DPRD Riau Hardianto menjelaskan, rapat tersebut telah memenuhi standar protokol kesehatan. Di mana jumlah peserta rapat yang hadir dibatasi guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Sedangkan untuk peserta lainnya, seperti kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan anggota DPRD Riau lainnya mengikuti jalannya rapat melalui mekanisme virtual atau dalam jaringan (daring). "Laporan Sekretariat DPRD Riau dari jumlah 59 anggota dewan, yang telah hadir secara fisik maupaun mengikuti secara virtual berjumlah 40 orang. Sehingga korum rapat paripurna terpenuhi dan dapat diaksanakan," jelasnya.
Wakil Ketua Pansus Arnita Sari berkesempatan menyampaikan poin-poin hasil kinerja pansus selama ini. Dari situ, barulah Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution yang mewakili Gubernur Riau memberikan tanggapan akhir atas disahkannya perubahan Perda Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Provinsi Riau tersebut.
Setelah mendengar pemaparan wakil ketua pansus, pimpinan sidang Hardianto menyampaikan berdasarkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yakni pasal 38 ayat 2 menjelaskan dalam keadaan tertentu DPRD provinsi atau gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) di luar prolegda provinsi.
Pada revisi Perda Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaran Kesehatan ini merupakan usulan pemerintah. Perda tersebut dikatakan dia merupakan kebutuhan masyarakat di Provinsi Riau atas musibah wabah virus corona atau Covid-19 yang dihadapai masyarakat setiap hari semakin meningkat. Ia menjelaskan bahwa sehubungan telah disetujuinya ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, maka atas nama pimpinan dan anggota dewan mengucapkan terima kasih kepada anggota pansus.
Sementara itu Wakil Gubernur Riau Edy Nasution mengharapkan dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan menjadi Perda. Dan kehadiran perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan
perlindungan hukum terkait upaya-upaya penyelenggaraan dan pelayanan
kesehatan terhadap masyarakat.
Diungkapkan Wagubri, dengan ditetapkannya raperda menjadi perda diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap upaya-upaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan yang dapat digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. "Corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat atau public her emergency of international consent. Di mana tingginya risiko penyebaran di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau terkait dengan mobilitas penduduk memerlukan upaya penanggulangan terhadap penyakit menular tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, ada tiga upaya penanggulangan terhadap Covid-19 tersebut.
Pertama, dengan penguatan promotif dan prepentif yang terus menerus dengan mematuhi protokol kesehatan berupa 4 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Serta peran pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam pelaksanaan 3 T yaitu tracing, testing, dan treatment secara masif.
Kedua, memperkuat peran dan perlibatan tokoh agama serta tokoh masyarakat dalam menjelaskan pentingnya semua kontak erat. Perlu diperiksa test PCR/swab serta mau menjalani pengobatan sesuai standar yang telah ditentukan.
Ketiga, penguatan regulasi dengan penerapan sanksi administratif dan sanksi pidana," tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Fraksi PAN DPRD Riau Ade Hartati mengutarakan dengan telah disahkannya perda penyelenggaraan kesehatan tersebut, maka regulasi dan aturan tentang cara pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sudah sangat komprehensif.
Mulai dari aturan yang dibuat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Seperti UU kekarantinaan kesehatan, inpres tentang kewenangan realokasi anggaran bagi pemerimtah daerah, Perpres tentang PSBB, Perda tentang penyelenggaraan kesehatan yang memiliki konsekuensi terhadap tanggung jawab pemerintah daerah tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Diskes Rohul Lawan Covid-19 "Artinya, begini. Regulasi itu dibuat untuk memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan langkah strategis menghadapi bencana virus Covid-19," imbuhnya. Untuk itu, dirinya tidak inginagi mendengar tidak adanya ruang ICU bahi pasien Covid-19, belum adanya ruang ICU anak bagi anak pasien Covid-19, sample uji swab yang dikirim ke provinsi tetangga , karena keterbatasan peralatan di provinsi yang kaya ini.
Termasuk juga pembayaran insentif tenaga medis yang lamban. Dirinya juga menegaskan DPRD meminta transparansi anggaran hasil realokasi tersebut bagi penanganan Covid-19. "Sederhanakan? Hanya tergantung komitmen dan kemauan dari pemerintah daerah," tuntasnya.
Ketua Pansus Perda Penyenggaraan Kesehatan DPRD Riau Ade Agus Hartanto usai paripurna, kepada wartawan mengatakan Untuk pelanggar prokes per orang yang tidak menggunakan masker, ada tiga sanksi yang bakal diterapkan diantaranya, sanksi administrasi dengan tiga kali teguran dan denda sebesar Rp100 ribu.
Jika yang bersangkutan tetap abai setelah diberikan sanksi administrasi, maka selanjutnya dikenakan sanksi kedua yakni sanksi sosial. Dan yang paling berat yakni sanksi pidana, tiga hari kurungan badan dengan denda senilai Rp350 ribu.
"Iya ada sanksi administrasi, jika masih melanggar diterapkan sanksi sosial sesuai dengan kondisi di lapangan. Yang paling berat itu sanksi pidana. Ini kalau sanksi administrasi dan sanksi sosial, orang itu masih melanggar," ucap Ade Agus dikutip dari antarariau.
Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan prokes yakni berupa penutupan usaha, pembubaran bahkan pencabutan izin usaha. Bagi pelaku usaha juga diterapkan hal serupa yakni sanksi pidana.
"Ini dimaksudkan agar masyarakat ataupun pelaku usaha, semua disiplin. Kalau memakai masker bagi perorangan kemudian tempat-tempat usaha menerapkan prokes dengan baik. Sanksi di atas tidak akan berlaku. Ini justru dapat menyelamatkan orang lain," ucap politisi PKB Riau itu.
Ade berharap agar keberadaan perda ini segera disosialisasikan ke masyarakat agar dapat diterapkan secara menyeluruh. (Advetorial/DPRD Riau)
Editor :Tim NP
Source : Advetorial/DPRD Riau