Pakar Tata Kota Ahmad Syafruddin mengatakan proyek Reklamasi Teluk Jakarta telah ditolak izin amdal regionalnya. Menurut Ahmad, reklamasi tersebut hanya proyek dan bicara bisnis besar bukan terkait penyelesaian lingkungan hidup.
"Reklamasi itu bukan karena lahan, namun ada proyek dan bisnis besar dalam reklamasi tersebut," dalam dialog RRI, Rabu (10/5/2017).
Dikatakannya, pemerintah harusnya taat asas sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. Selain itu ada PP 27 Tahun 1999 Tentang Amdal, kemudian ada UU Pengelolaan Ruang dan Laut.
"Bila kita merujuk UU No. 32 Tahun 2009 dan PP 27 Tahun 1999 itu sebenarnya bila proyek itu harus diuji dengan undang-undang tersebut," terangnya.
Disebutkan, terang Ahmad, jika membangun dan proyek diatas ruang laut, di kawasan strategis ibukota dan melibatkan lebih satu provinsi yang menjadi syarat bahwa proyek itu harus melalui kajian amdal regional. Dan Reklamasi Teluk Jakarta itu prasyaratnya amdal regional.
"Proyek Reklamasi Teluk Jakarta belum mengulang amdal regional. Seharusnya harus diulang lagi amdal regional tersebut," terangnya.
Dia berharap dalam pengambilan keputusan pemerintah dalam penyelesaian banjir dan itu harus berdasarkan kajian ilmiah dan jangan permintaan pengembang.
"Kalau permintaan pengembang kalau ekspansi ke barat dan ke timur sulit, dan kemudian melakukan ekspansi ke utara," pungkasnya. (rri)