Men LHK Sebut Titik Api di Riau Berkurang Dibanding 2014

Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tinjau kebakaran lahan di Rimbo Panjang, Kampar. Disebutkanya titik api di Riau menurun dibanding tahun 2014.
KAMPAR-Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar didampingi Plt Gubrnur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman, Forkopimda Riau, Bupati Kampar Jefri Noer meninjau lokasi kebakaran lahan dan hutan di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten kampar, Minggu 20 sepetember 2015.
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar melihat kondisi lahan yang masih terbakar didekat pemukiman penduduk, di lokasi yang jaraknya sekitar 15 km dari kota Pekanbaru menteri LHK mengatakan untuk mengatasi karlahut, ketahanan masyarakat harus kuat, kepala desa dan unsur-unsur teknis harus selalu berkoordinasi dan melakukan komunikasi yang intensif dengan Banbin Kamtibmas, Babinsa dan masyarakat peduli api.
Siti Nurbaya juga menjelaskan, secara nasional titik api di provinsi Riau berkurang jauh dibanding dengan tahun 2014, di Riau usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah, Forkopimda dan stakeholder terkait sudah ada hasilnya. kondisi titik api yang meningkat secara nasional pada tahun 2015 secara akumulatif mulai bulan januari sampai 14 september 2015 adalah provinsi Sumatera selatan (sumsel).
“Kita bisa lihat kinerja permerintah provinsi Riau, dan jajaran pemerintah kabupaten/kota sudah bekerja keras, seperti di kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Rokan Hilir dan dibeberapa di kabupaten/kota lainya di Riau sudah menurun banyak jumlah titik apinya, dibandingkan tahun 2015, saya berterimakasih untuk jajaran perintah daerah yang ada di provinsi Riau”, ungkap Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar ketika diwawancarai awak media di lokasi bekas kebakaran lahan.
Pada saat melakukan peninjauan lokasi bekas kebakaran lahan bupati Kampar Jefri Noer meminta kepada Menteri LHK agar merivisi Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Terutama pada Pasal 69 ayat 2 yang memperbolehkan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare.
Menurut Jefri Noer pasal itu perlu direvisi, sebab pembakaran hutan sudah semakin tidak terkontrol dan bisa dimanfaatkan oleh pihak lain jika tidak direvisi, dikhawatirkan justru masyarakat yang akan dikambinghitamkan menjadi tertuduh utama. Menjawab hal ini menteri LHK menjawab Hal ini pernah disinggung ketika Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakasanakan rapat koordinasi bersama komisi IV DPR.RI
“Dalam konteks atau situasi ini pemerintah pusat harus melakukan kajian-kajian, background dari undang-undang 32 tahun 2009 adalah untuk mengakomodir kearifan lokal, tapi kalau praktek dilapangannya sulit nanti kita akan lihat lagi’’tegas Siti Nurbaya Bakar.
Setelah melihat lokasi bekas kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Siti Nurbaya Bakar melanjutkan kunjungannya melihat langsung aktivitas Posko Satgas Siaga Darurat Karlahut di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru.***(rls/mok)
Editor :Tim NP