Revisi UU ITE, Pidana Bakal Berlaku bagi Postingan untuk Umum, SAFEnet : Jangan Persempit Ruang Ekspresi

Revisi UU ITE, Warga indonesia harus berhati-hati dengan postingan baik itu di media sosial maupun di sebuah komentar di medsos atau website
Nusapos.com, Jakarta- Warga indonesia harus berhati-hati dengan postingan baik itu di media sosial maupun di sebuah komentar di medsos atau website, pasalnya Pemerintah memutuskan melakukan revisi terbatas terhadap pasal-pasal karet di UU ITE . salah satu nya akan mempidana bagi penyebar ujaran kebencian dengan maksud diketahui umum .
Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (8/6/2021) Mengenai ujaran kebencian , ia berharap tidak di tafsirkan macam-macam.
"Bisa dihukum kalau itu didistribusikan untuk diketahui umum. Kalau melapor, saya di rumah sakit diperlakukan tidak baik, melapor ke anaknya, kan ya nggak apa-apa. Tidak bisa dihukum kayak gitu. Yang kita beri penjelasan sehingga revisinya secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam UU itu," ujar Mahfud.
Tanggapan Omnibus SAFEnet
Omnibus law di bidang digital. Southeast Asia Freedom of Expression Network ( SAFEnet ) berharap Merevisi UU ITE yang di rencanakan Pemerintah tidak seperti omnibus law Cipta Kerja.
Nenden berharap merevisi UU ITE dalam proses pembuatan wajib melibatkan pihak-pihak terkait. Serta pihak yang terdampak juga wajib dilibatkan.
dan terakhir SAFEnet Omnibus Law ini ini tidak mempersempit ruang berekpresi dan ruang bagi sipil di internet.
Beberapa pasal menimbulkan kontroversi di Indonesia sepanjang 2014-2019 dikutip dari CNN Indonesia.
Read more info "Revisi UU ITE, Pidana Bakal Berlaku bagi Postingan untuk Umum, SAFEnet : Jangan Persempit Ruang Ekspresi" on the next page :
Editor :Tim NP
Source : Detikcom