Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menyita toko bangunan dan dump truck dengan total 7 aset wajib pajak yang merupakan penunggak pajak.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Riau,Halim Hasibuan, Kamis (28/11/2019).
Dia mengatakan penyitaan dilakukan serentak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Riau pada hari Rabu tanggal 27 November 2019.
"Penyitaan ini sebagai bentuk deterrent effect kepada wajib Pajak/Penanggung Pajak yang menunggak pajak, maka KPP di Lingkungan Kanwil DJP Riau lakukan penyitaan kepada barang atau unit yang masih nunggak pajak," jelasnya.
Penyitaan merupakan salah satu proses penagihan yang dilakukan oleh DJP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara. Kegiatan ini merupakan kebijakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Wilayah Sumatera.
Di Riau sendiri, melibatkan tujuh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Riau terhadap tujuh aset milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan dan Penagihan Kantor Wilayah DJP Riau, Sri Airlangga Marsudi Wibowo mengatakan, dalam kegiatan Penyitaan Serentak itu, seluruh KPP melaksanakan proses penyitaan sesuai prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) yaitu dilakukan oleh Juru Sita Pajak dan didampingi dua orang saksi.
Barang yang disita yaitu KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, Pekanbaru sita menyita Dump Truck, KPP Pratama Dumai sita Mobil Toyota Avanza, KPP Pratama Rengat Bukit Payung sita Dump Truck, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Pekanbaru sita mobil Honda Mobilio, KPP Pratama Bengkalis, Rokan Hilir sita ruko 2 lantai.
"Kemudian KPP Pratama Bangkinang, Tambusai Utara sita Toko Bangunan dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci, Siak sita Mobil Toyota Avanza," ujar Sri Airlangga.
Editor :Tim NP
Source : Media Center Riau