Anggota Satreskrim Polres Bangkalan berhasil operasi tangkap tangan (OTT) pungli, Selasa (11/4/2017) sekitar pukul 12.15 Wib di ruang Pelayanan Perizinan Terpadu, Kabupaten Bangkalan.
Kasus itu melibatkan AFY (41) PNS di kantor Perizinan Terpadu, Bangkalan dan AHC, SH (36) PNS pada kantor Perizinan Terpadu, Bangkalan. Untuk membekuk kedua tersangka ini, polisi juga minta keterangan saksi seperti Anwar Sadat (33)karyawan PT GOLDEN MIRIN, Imam Buhnamori Muslim, (23) dan M Hendra Wijaya (34) PNS di Perizinan Terpadu, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kronologi kejadian, pada Senin (10/4/ 2017) saksi Anwar Sadat, pegawai PT Golden Marin yang bergerak dibidang pengembang perumahan datang ke kantor perizinan untuk menemui tersangka AFY dengan maksud legalisir IMB yang akan digunakan oleh para pembeli rumah sebagai persyaratan pengajuan KPR di Bank.
Pada saat bertemu tersangka AFY dan tersangka AHC inilah ternyata minta imbalan sebesar Rp. 40.000 tiap legalisir IMB. Saat itu juga diserahkan berkas pengajuan legalisir sebanyak 126 berkas IMB yang akan dilegalisir.
Pada Selasa (11/4/ 2017) saksi Anwar Sadat mengambil dokumen legalisir kepada tersangka AHC, selanjutnya saksi Anwar Sadat menyerahkan uang sebesar Rp. 5.050.000 kepada tersangka AHC sesuai dengan yangg telah diminta.
Bermula dari situlah, akhirnya polisi langsung menangkapnya sekaligus dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 5.050.000. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp. 5.050.000, 126 berkas berkas pengajuan legalisir IMB dan buku register legalisir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 12 huruf e UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UURI No. 20 th 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Demikian diinformasikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (11/4/2017).(tribatanews)