Gelar Judi Bola Adil, Seorang Pria Ditangkap Sat Reskrim Polres Klungkung
Dari tangan INP, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar terpal warna biru, 1 lembar perlak warna coklat, 3 buah bola, 1 papan bola adil, 6 buah kayu penopang, 1 botol bedak, 2 kantong warna biru, 1 bokor dari kayu dan uang tunai Rp861 ribu.
Sampai saat ini, terkait dengan kasus bola adil yang digelar oleh tersangka I Nyoman Panca, Sat Reskrim Polres Klungkung sudah memeriksa empat orang saksi.
Kini Tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp25 juta.
Read more info "Gelar Judi Bola Adil, Seorang Pria Ditangkap Sat Reskrim Polres Klungkung" on the next page :