Diduga Mesum dengan Gadis Dibawah Umur, Oknum Anggota DPRD Ditangkap
Mengemban amanah dari masyarakat merupakan tanggung jawab yang besar, harus bisa memberikan suritauladan yang baik bagi masyarakat yang dipimpinnya. Namun kejadian ini berpaling 180 derajat dengan kejadian ini.
Dengan ditangkapnya GR Oknum angggota DPRD kabupaten HSS selasa sore ( 11 / 04 ) oleh warga dengan seorang gadis berumur 17 tahun yang berstatus pelajar di mobil Dinas ini telah mencoreng nama DPRD Kabupaten HSS. Lelaki berumur 42 tahun tersebut tertangkap tangan oleh warga sedang menyetubuhi mawar (nama samaran) di dalam mobil dinasnya di halaman Gedung Olahraga dan Seni Kecamatan Kandangan kabupaten HSS.
Kejadian tersebut berawal saat Mawar sedang jogging di halaman Gedung , GR yang melihat mawar kemudian memangggil mawar dan menyuruh masuk kedalam mobilnya. Setelah mawar masuk kedalam mobil GR pun membujuk mawar untuk melakukan hubungan badan dengan dirinya. Salah satu saksi yang berada disekitar gedung yang curiga akan hal tersebut, kemudian mendekati mobil GR dan langsung membuka pintu mobil, Alangkah terkejutnya saksi melihat GR sedang menyetubuhi mawar. Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSS.
Kapolres HSS melalui Kasubbbag humasnya AKP Agus winartono membenarkan akan kejadian tersebut “ Selasa sore petugas mendapat laporan warga bahwa telah mengamankan GR bersama seorang wanita yang sedang berebuat mesum didalam mobilnya, saat ini GR terancam Pasal 81 ayat 2 uu RI no 35 thn 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.” tutur Kasubbag Humas.
Saat diintrogasi, Mawar mengaku “Sudah 4 kali bertemu dengan GR dan diajak jalan – jalan, tapi diajak gituan baru kali ini dengan iming – imingi akan diberi uang” ungkapnya.(tribatanews)