Bawa Oleh-oleh Sabu, 4 WNI di Bekuk di Juanda
Jawa Timur (nusapos.com)-Empat WNI yang datang dari Malaysia diamankan berusaha menyelundupkan sabu seberat 3,295 kilogram saat tiba di T2 Bandara Internasional Juanda.
Penyelundupan ini terbongkar berkat kerjasama Customs Narcotics Team (CNT) gabungan petugas Bea Cukai Madya Pabean Juanda, Bea Cukai Jatim, BNN Propinsi Jatim, dan POMAL Juanda.
Keempat tersangka yang terdiri dari Holis (20), Sapian Bin Alimin (50), MT (25) ketiganya warga Sampang dan PN (48) warga Sragen Jawa Tengah, ditangkap secara terpisah.
Pertama petugas mengamankan Holis (20) saat turun dari pesawat Air Asia No Flight XT 327 rute Kualalumpur-Surabaya. Holis kedapatan membawa sabu-sabu seberat 685 gramu usai menjalani pemeriksaan petugas di T2 Bandara Internasional Juanda.
Holis menyelundupkan sabu tersebut dengan dimasukkan di gagang koper yang dibawanya. Namun sayang hal tersebut terdeteksi mesin X-Ray.
Penyelundupan sabu-sabu yang kedua dilakukan oleh Sapian Bin Alimin (50). Modus penyelundupan sabu yang dilakukan kakek ini, sabu seberat 1500 gram dimasukkan dalam dinding tas dan dijahit secara rapi. Namun usaha tersebut tetap terdeteksi saat masuk mesin X-Ray.
Pelaku ketiga adalah PN (48). Ia kedapatan membawa sabu seberat 90 gram yang disembunyikan dalam kelamin dan sabu-sabu seberat 165 gram yang disembunyikan dalam sepasang sandal.
Pelaku terakhir yang ditangkap adalah MT (25). Dari pelaku petugas menemukan sabu seberat 885 gram.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jatim M Purwantoro mengatakan pengungkapan ini berkat kerjasama tim. Diakuinya, penyelundupan sabu-sabu melalui Bandara Internasional Juanda semakin mengkhawatirkan.
“Makanya seluruh tim terus waspada dan intensif dalam melakukan pengawasan dan pengetatan agar jangan sampai lolos upaya penyelundupan barang-barang terlarang tersebut,” katanya.
Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Gagas Nugraha menambahkan, sabu itu kebanyakan dibawa oleh para TKI yang bekerja di Malaysia. Kebanyakan mereka diperalat, ada yang tahu dan ada yang tidak.
“Dari keempat tersangka, dua orang terlibat juga berhasil kami amankan saat pengembangan kasus. Keduanya itu kurir dan yang akan menerima barang,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka melakukan pelanggaran pidana yang sesuai Pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp 10 milyar.
Editor :Tim NP
Source : -