Polsek Tapung Hilir Amankan 3 Pelaku Judi Song
Foto : Polsek Tapung Hilir Amankan 3 Pelaku Judi Song
TAPUNG HILIR - Polsek Tapung Hilir menangkap 3 tersangka pelaku judi song dengan menggunakan kartu remi di sebuah warung yang berlokasi di depan PKS Kijang Mill desa Kijang Makmur kecamatan Tapung Hilir, Senin 16/11 sekira pukul 17.30 WIB.
Para pelaku judi yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah SU (LK 40 TH) warga desa Tandan Sari, FA (LK 28 TH) warga desa Tapung Makmur dan UM (LK 28 TH) warga desa Tandan Sari kecamatan Tapung Hilir.
Pengungkapan kasus perjudian ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian di sekitar PKS Kijang Mill desa Kijang Makmur yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut personil Polsek Tapung Hilir melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan benar ketika petugas mendatangi tempat tersebut terlihat para tersangka ini tengah asik bermain judi song dengan menggunakan kartu remi. Tanpa buang waktu petugas langsung mengamankan ketiganya, bersama mereka turut diamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 190 ribu.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi ini, disampaikan Kapolsek bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk proses hukum selanjutnya. (***)
Editor :Tim NP