Polres Rokan Hulu Mengamankan Satu Terduga Tindak Pidana Pencabulan
Rokan Hulu,Nusa Pos.Com-Salah satu warga masyarakat Dusun Bawodesolo, yang berinisial YZ Hiligara/26 Juni 1994, Laki – laki, Pelajar mahasiswa, kristen protestan dilaporkan ke polres Rokan Hulu karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap RN 19 Juli 2010, Perempuan,Kec. Rambah Kab.Rokan Hulu.
Dari Rilis Humas Polres Rohul IPDA Totok Nurdianto SH, YZ dilaporkan oleh PS, PS mendatangi Polres Rohul dengan membawa dua orang saksi Yanti dan Ponco, Sabtu kemarin tanggal 7 November 2020 sekira pukul 12.30 Wib.
Kedatangan YS ke Polres Rohul selain melaporka kejadian tersebut, YS juga menceritakan kronologi terjadinya pencabulan.
"Kejadian ini berawal Pada hari Sabtu tanggal 7 November 2020 sekira pukul 12.30 Wib, terlapor an.YZ datang kerumah pelapor untuk menawarkan alat cuci mobil, namun sesampainya dirumah pelapor, terlapor permisi ingin buang air kecil dan minta di antarkan ke kamar mandi"
" Tanpa ada rasa curiga sedikitpun pelapor menyuruh anaknya an.RN (korban) untuk mengantarkan terlapor ke kamar mandi, setelah beberapa lama Korban an.RN lari keluar rumah sambil menangis dan langsung memeluk ibunya"
"Pelapor bertanya kepada korban apa yang terjadi, setelah ditanya korbanpun menceritakan bahwa dirinya ditarik masuk ke kamar mandi dan diciumi oleh korban"
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Mendapat laporan dari pelapor Polres Rokan Hulu langsung tanggap Pada hari itu juga Sabtu tanggal 07 November 2020 sekira pukul 16.00 Wib, setelah menerima Laporan Polisi, piket SPKT segara menuju ke Desa Pasir Baru dan mengamankan tersangka an.YZ.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Rokan Hulu bersama barang bukti 1 (satu) buah baju kaos warna kuning, 1 (satu) buah celana panjang Merk bertuliskan FILA, 1 (satu) buah singlet warna putih, 1 (satu) buah celana dalam,
untuk di proses lebih lanjut.
W.N/Humas Polres Rohul.
Editor :Tim NP
Source : -