Kembali BPOM Riau Temukan Boraks dan Formalin di Rengat
RENGAT-Setelah menemukan adanya kandungan Borak dan zat berbahaya lainnya saat melakukan pemantauan makanan di pasar Ramadan Air Molek, Senin (13/6) lalu, kembali Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Riau temukan makanan dan kosmestik yang tidak miliki izin edar dan mengandung zat berbahaya di Pasar Rakyat Kota Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada akhir minggu lalu.
"39 sampel makanan dan minuman yang diambil oleh tim, terdapat 4 sampel yang mengandung zat sejenis boraks, formalin, methanil, yellow dan rhodamin B yang dapat membahayakan kesehatan tubuh manusia. Selain itu juga ditemukan kosmestik tanpa izin edar dan makanan kadaluarsa," kata Ketua Tim Kasi Pemeriksaan Balai Besar BPOM Pekanbaru Riau, Veramika Ginting.
Dikakatakannya, hasil tes sementara makanan dan minuman terdapat 4 sampel yang mengandung zat berbahaya, diantaranya adalah 2 bungkus terasi yang dijual menggunakan bungkusan, terasi kiloan dan kerupuk bleng, yang mengandung Boraks, Formalin, Methanil Yellow dan Rhodamin B di pasar Rakyat Kota Rengat.
Metanil Yellow ( Acid Yellow) adalah bahan kimia sintetik pewarna kuning yang dilarang untuk digunakan di makanan karena bahan kimia ini diseting untuk digunakan di industri tekstil, penyamakan kulit, kertas, sabun, kosmetik, dan lilin terutama untuk tujuan memberikan warna kuning cerah pada produknya.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85 menetapkan 30 zat pewarna berbahaya dan Metanil Yellow (kadang disebut Methanil Yellow, atau Acid Yellow) termasuk dalam daftar senyawa tersebut.
Dikatakannya, penggunaan jangka panjang dari Metanil Yellow sengaja dapat membahayakan sistem tubuh manusia, tidak hanya ginjal dan gagal hati tapi kadang-kadang dapat menghasilkan karsinoma.
"Selain makanan dan minuman juga ada kosmestik pemutih siang dan malam asal Korea tanpa izin edar diduga mengandung zat berbahaya, dan ditemukan beberapa jenis makanan yang sudah kadaluarsa di beberapa Mini Market di Kota Rengat," sebut Veramika Ginting.
Barang-barang yang terbukti mengandung zat berbahaya dan barang makanan yang kadaluarsa, langsung dilakukan penyitaan dari pedagang, barang yang disita seterusnya akan dilakukan pemusnahan di Balai BPOM Provinsi.
"Kita berpesan kepada masyarakat Inhu khusus ibu-ibu agar lebih teliti saat beli persiapan makanan dan juga disaat beli kosmestik," tegasnya.(fr/mcr)
Editor :Tim NP