Ratusan Perusahaan di Batam Nunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan
Andi melanjutkan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan dan KPKNL, BPJS ketenagakerjaan sudah melakukan audiensi dengan memberikan Surat Peringatan pertama hingah ke tiga rentang waktu satu bulan, dari 400 perusahaan diwilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Sekupang sudah 24 perusahaan yang dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan, dan 17 perusahaan sudah membayarkan, 9 perusahaan diserahkan kepada KPKNL dan sisanya dalam proses penanganan.
Sementara itu, di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan cabang Nagoya, perusahaan yang tidak patuh membayarkan BPJS Ketenagakerjaan, ada 12 perusahaan diserahkan ke KPKNL, 50 perusahaan dilimpahkan ke kejaksaan, dan 3 perusahaan akan dilakukan kunjungan bersama dengan kemenaker RI karena belum mendaftarkan jaminan pensiun karyawannya. Tindakan ketidakpatuhan ratusan perusahaan ini sudah doatur dalam UU No. 24 Tahun 2011, pasal 55 dengan denda Rp. 1 Miliar dan sanksi pidana kurungan 8 tahun penjara. (rri)
Read more info "Ratusan Perusahaan di Batam Nunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan" on the next page :