Bank Riau-Kepri Tak Lindungi Pegawai Tersangkut Hukum
Peresmian Menara Bank Riau Kepri beberapa waktu lalu.
PEKANBARU - Pihak Bank Riau-Kepri (BRK) sebagai Badan Usaha Milik Daerah siap terbuka dalam segala hal dan tidak akan melindungi pegawai yang tersangkut masalah hukum.
"Kami juga akan memberikan informasi dan data-data yang dibutuhkan oleh aparat hukum jika memang diperlukan," kata Humas Bank Riau Kepri (BRK) Winovri kepada pers di Pekanbaru, Jumat (4/3/2016).
Sebelumnya Dirut BRK Dr Irvandi Gustari mengatakan, pihaknya saat ini berupaya meningkatkan pendapatannya selain melakukan efisiensi spread yang juga dilakukan dengan sumber lainnya.
"Namun disamping efisiensi dilakukan, bank harus meningkatkan penghasilan selain selisih tingkat suku pinjaman dengan tingkat suku bunga dana, harus ditingkatkan dengan sumber lain, yaitu fidish income," kata Irvandi.
Irvandi menjelaskan, fidish income itu adalah di saat mengambil uang di ATM maka ada feenya, jika transfer uang maka ada feenya, membuka rekening baru akan ada biaya administrasinya. Biaya yang dikeluarkan oleh nasabah kepada bank seperti penarikan dan pengiriman uang inilah yang disebut fidish income.
Pada bank asing multinasional, pendapatan bank tersebut tidak lagi terlalu bergantung kepada spread, melainkan dengan fidish income ini. Sehingga bank-bank Indonesia juga harus meningkatkan fidish incomenya jika ingin menjadi bank yang semakin baik lagi.
"Bank asing di multinasional itu pendapatan mereka itu bukan lagi dari spread suku bunga, pendapatan mereka itu hanya 40 persen dari spread suku bunga. Pendapatan 60 persen lainnya dari pendapatan fidish income," ujar Irvandi Gustari.
"Sedangkan di Indonesia belum nyampai kesana, malahan ada pendapatannya 80 persen dari spread suku bunga, fidishnya masih 20 persen, malahan ada yang 5 persen," katanya.
Ditanya mengenai laba BRK, Irvandi menjawab; "Alhamdulillah, untuk periode 2016 yang baru berjalan 2 bulan ini, laba Bank Riau Kepri per 1 Maret 2016 telah mendekati Rp60 miliar," katanya.
Selain itu Irvandi menyampaikan bahwa saat ini kredit macet yang terjadi sejak 3-4 tahun yang lalu telah berangsur membaik hal ini terlihat dengan tingkat NPL (Non Performance Loan) telah berangsur turun yang merupakan hasil kerja keras Divisi -Divisi terkait dan seluruh karyawan Bank Riau Kepri.
Lanjut dia, dengan situasi ekonomi dan kondisi likuiditas ketat saat ini maka pelaksanaan efisiensi secara menyeluruh mejadi penting dan wajib dilaksanakan oleh perbankan dan tidak terkecuali di Bank Riau Kepri.
Ketika Irvandi ditanya tentang kondisi saat itu Likuiditas Ketat sejalan dengan PMK Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU Dalam Bentuk Non Tunai yang dikonversikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN), maka 5 Pilar yang telah dijalankan Bank Riau Kepri sejak 5 April 2015 lalu merupakan langkah tepat, dimana disalah satu pilarnya yaitu percepatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam kaitan perimbangan dana Non Pemda dan dana Pemda dinilai tepat dan pelaksanaan 4 pilar lainnya telah mulai dirasakan manfaatnya dan Bank Riau Kepri siap dengan kondisi perekonomian saat ini.
Menurut Irvandi, walaupun ekonomi dunia sedang melambat, kita harus terus berupaya agar terus mencari solusi untuk hal-hal yang dapat memajukan perusahaan. (fr/rls)
Editor :Tim NP