Pembekalan Adat Istiadat Melayu Riau bagi Calon Perangkat Desa Teluk Pambang
Bantan – Pemerintah Desa Teluk Pambang melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Pemahaman Adat Istiadat Melayu Riau pada Ahad (1/12/2024). Acara ini berlangsung di Gedung Bumdesa Gading Emas Teluk Pambang, bekerja sama dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Desa Teluk Pambang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi bagi calon perangkat desa, khususnya dalam proses pengisian jabatan Kepala Dusun Tanjung Kudus yang kosong akibat masa jabatan sebelumnya berakhir. Posisi ini dibuka setelah Kepala Dusun Tanjung Kudus mencapai usia pensiun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Marhadi, menyatakan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berharap kegiatan ini bisa memenuhi aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala Desa Teluk Pambang Nomor 03 Tahun 2024,” ujar Marhadi.
Tiga calon perangkat desa yang mengikuti pembekalan adalah Ruslan, Muhammad Zamri, dan M. Nashrul. Materi pembekalan disampaikan oleh tiga pengurus LAMR Desa Teluk Pambang, yaitu Iskandar, Muhammad Nazir, dan Bustami.
“Pemahaman terhadap adat istiadat Melayu Riau merupakan persyaratan khusus bagi calon perangkat desa. Kami berharap materi yang telah kami sampaikan dapat benar-benar dipahami dan diimplementasikan oleh calon perangkat desa dalam menjalankan tugasnya,” ucap Iskandar, Ketua LAMR Desa Teluk Pambang.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan para calon perangkat desa memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat Melayu Riau, sebagai fondasi dalam melayani masyarakat dan memajukan Desa Teluk Pambang.
Editor :Tim NP