Bupati Kuansing Resmikan Pelaksanaan PSR di Desa Simpang Raya

TELUKKUATAN - Drs Mursini M. Si Bupati Kuantan Singingi resmikan pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Simpang Raya (f2) Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Jumat, ( 7/8/2020 ).
Pelaksanaan peremajaan sawit rakyat ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Ir Emmerson, Kepala Dinas Kopdakrin Drs Ahard MM, ketua KUD Sipang Raya Kepala Desa simpang raya Amran manguncong, beserta masyarakat yang ikut di program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ).
Emmerson Kepala Dinas pertanian dalam pidatonya menyampaikan,” Pelaksanaan perogram peremajaan sawit rakyat ini patut kita syukuri karena pemeritah cepat menanggapi apa yang dikeluhan masyarakatnya dan kami berterima kasih kepada Bapak Bupati Mursini.” ujar Emmerson.
Disamping itu ( BPPKS )Badan Pengolahan dana Perkebunan Kelapa Sawit memberikan dana talangan kepada masyarakat yang kebunya direplanting 361 ha dan mendapatkan dana sebesar Rp 25.000.000 mencapai Rp 9.025.000.000 jadi total anggaran yang dikucurkan kepada Masyarakat sebesar Rp13. 689.622.151.
Program PSR ini juga untuk target berikutnya yaitu, para pekebun memiliki sertipikat Indonesia Suistabable Palm Oil (ISPO), sertipikat iso Ini merupakan ketentuan secara nasional dan international.
Selanjutnya Bupati Mursini menjelaskan, secara nasional perogram sawit rakyat (PSR) dibawah kordinasi kementrian kordinator bidang ekonomi sedangkan pengolahan keuangan dibawah kordinasi kementrian ke uangan berada dibawah kordinasi kementrian keuangan melalui badan pengelola dana perkebunan ujar Mursini.
“Mudah mudahan atas terlaksananya peremajaan,dan terlaksananya PSR dan bantuan dari BPDPKS msyarakat menjadi maju, mudah-mudahan tiga tahun kedepan bisa menikmati hasil sawitnya lagi”. ujar Bupati.
Laporan : Ilpandi
Sumber : Advertorial Kabupaten Kuansing