BPK dan Pemerintah Daerah se Bengkulu Tandatangani Kesepakatan Bersama
Bengkulu (nusapos.com)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Senin, (23/10/2017) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu.
Kesepakatan bersama itu berisi tentang percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang telah dilakukan BPK, sampai semester I tahun 2017 hanya 58,97 persen, dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Yuan Candra Djaisin, dengan seluruh Bupati dan Walikota serta Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Rohidin Mersyah.
Kepala BPK Bengkulu Yuan menyatakan, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan langkah startegis sebagai pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan Negara, melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.
Apalagi tugas pihaknya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMD dan lembaga terkait. Dimana hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang di dalamnya terdapat rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa.
"Pejabat wajib menindak lanjuti hasil rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut selambatnya lambatnya 60 hari setelah diterima," ujarnya.
Selain itu dikatakannya, pemanfaatan hasil pemeriksaan BPK oleh pemangku kepentingan khususnya entitas yang diperiksa belum optimal.
“Rendahnya persentase penyelesaian TLHP, hanya sebesar 58,97 persen hingga semester pertama dari target 65 persen pada tahun 2017,” terangnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin menjelaskan, ada beberapa langkah yang akan diambil sesuai kesepakatan bersama, dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu mengkomandoi penerapan aplikasi laporan online ke semua Pemerintah Daerah dengan pengoptimalan fungsi Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam melakukan input dan verifikasi data/dokumen ke dalam Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL), disamping mengefektifkan laporan manual TLHP.
“BPK juga akan melakukan penetapan personil secara permanen sebagai mitra masing-masing pemerintah agar komunikasi, koordinasi bisa lebih efektif dan produktif,” katanya.
Rohidin menambahkan, saat ini tindak lanjut hasil pemeriksaan Bengkulu sudah berada pada rata-rata persentase nasional. Untuk itu yang terpenting bukan pada posisi tindak lanjutnya saja, melainkan bermuara pada opini pengelolaan keuangan yang juga menjadi target Pemerintah provinsi Bengkulu pada tahun 2017.
"Kemaren Bengkulu masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP), mayoritas kabupaten/kota juga masih WDP. Saya kira ini juga harus menjadi target kita meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan adanya kesepakatan bersama ini," tutupnya.
Editor :Tim NP
Source : rri