PEMPROV RIAU TERIMA WTP KEENAM KALI
DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI
Pekanbaru (nusapos.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda tunggal penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2017, Jumat (18/05/2018).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Septina Primawati didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Kordias Pasaribu dan Noviwaldy Jusman. Selain itu juga dihadiri oleh Anggota V BPK RI Ismayatun, Auditor Utama BPK RI Bambang Pamungkas,GubernurRiau diwakili Setdaprov.Achmad Hijazi serta Forkopimda dan OPD terkait lainnya.
Pimpinan Rapat, Ketua DPRD Riau,Septina Prinawati sebelum memulai acara mengucapkan belasungkawa atas wafatnya Iptu H. Auzar.
Sebelum rapat dimulai ketua DPRD Riau, Septina mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Iptu H. Auzar atas penyerangan yang dilakukan terduga teroris di Mapolda Riau, Rabu (16/05) lalu."Kita doakan semoga arwah Iptu Auzar husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,"sebutnya pada pidato pembuka Rapat Paripurna istimewa yang akan dilakukan.
Ketua DPRD Riau, Hj Septina Primawati menerima LHP BPK tahun 2017 dari Tim V Auditor Ismayatun
"Atas tindakan tersebut kami mengutuk keras terhadap kejadian serangan yang dilakukan oleh terduga teroris tersebut. Karena apa yang dilakukan sudah merupakan perbuatan yang jauh dari nilai dan ajaran keagamaan, begitu juga dengan nilai-nilai kemanusiaan."Kita mengutuk keras terhadap apa yang terjadi," sebutnya.
Septina menambahkan,"DPRD Riau meminta pada seluruh masyarakat Riau untuk selalu waspada dan berhati-hati. Apabila ada yang mencurigakan, untuk segera melaporkan pada pihak yang berwajib."Jaga lingkungan, ada yang mencurigakan, lapor pada Ketua RT dan RW dan diteruskan pada pihak berwajib," kata Septina
PLT Gubernur Riau yang diwakili Sekda Ahmad Hizazi saat menandatangani penyerahan LHP BPK RI tahun 2017
Selanjutnya Sidang paripurna istimewa dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2017
Septina Primawati dalam sambutannya mengatakan, rapat istimewa ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan yang ditandatangani bersama, antara 6 anggota BPK RI dan Ketua DPRD Riau pada 5 Oktober 2010.
"Kami sampaikan pula, rapat istimewa dewan hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan yang ditandatangani, bersama antara 6 anggota BPK RI dengan ketua DPRD Riau, pada bulan oktober 2010. Pada pasl 7 Ayat 1, sebagaimana poin dimaksud, LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan oleh BPK RI atau pejabat yang ditunjuk, sehingga rapat ini kita laksanakan," ujarnya.
Septina menambahkan, paripurna ini mengandung makna sebagai wujud dari tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau dalam pelaksanaan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017.
"Dimana kesepakatan itu disebutkan tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Riau, melihat salah satu pasal dari hasil kesepakatan tersebut, dijelaskan pasal 7 ayat 1 bahwa penyerahan LHP tersebut dilakukan di dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh perwakilan BPK RI dan Gubernur Riau. Oleh sebab itu, paripurna ini merupakan perwujudan dan kesepakatan bersama," terang Septina.
Foto bersama Ketua DPRD Provinsi Riau, Septina Primawati didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Kordias Pasaribu dan Noviwaldy Jusman serta Anggota V BPK RI Ismayatun dan Bamabang
BPK RI Berikan opini WTP Kepada Pemprov Riau yang ke-Enam Kali
Pemerintah Provinsi Riau kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2017. Ini merupakan untuk yang ke enam kalinya secara berturut-turut.
Penyerahan LHP Laporan Keuangan 2017 ini langsung disampaikan oleh Anggota V BPK RI, Isma Yatun dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Riau dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov. Riau tahun 2017 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau, Septina Prinawati, Jumat (18/05).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disampaikan oleh Anggota V BPK RI, Isma Yatun mengapresiasi kerja DPRD Riau dan Gubernur Riau dinilai komit dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota V BPK RI, Isma Yatun dalam rapat paripurna DPRD Riau. Paripurna kali ini merupakan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Kuangan APBD Riau tahun 2017.
"Dengan demikian Pemerintah Provinsi Riau telah berhasil mempertahankan opini WTP,namun demikian tanpa mengurangi pencapain Pemerintah Provinsi Riau BPK masih menemukan beberapa permasalahan belum mendapatkan perhatian yaitu masih terdapat Penganggaran dan pelaksana kegiatan yang bukan kewenangan pemerintah daerah, kedua pengelolaan transaksi akhir dan pengendalian barang dan jasa tahun 2017 belum efektif untuk menghindari terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara," terangnya.
Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah daerah (Pemda) Riau merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Ini merupakan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan sebagaimana Pasal 17 UU Nomor 15 tahun 2004, dimana BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan.
Anggota V BPK RI, Isma Yatun menambahkan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan.
"Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau kesalahan prosedur dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian dalam pemeriksaan BPK menemukan adanya penyimpangan kekurangan atau pelanggaran yang berpotensi merugikan kerugian negara," ucap Isma Yatun..
Lebih lanjut jelas Isma Yatun. opini yang diperankan oleh pemeriksa termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan.
Anggota V BPK RI Isma Yatun setelah penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP Laporan Keuangan 2017 pada DPRD Riau yang diterima Septina Primawati dan Pemerintah Provinsi Riau oleh Ahmad
Hijazi mengatakan, BPK RI memberi apresiasi apa yang diperoleh Pemprov. Riau, yang artinya Pemprov Riau telah memiliki upaya informasi yang handal. Namun demikian ada beberapa masalah walau tidak mempengaruhi peraihan opini WTP.
Temuan yang masih ditemukan adalah masih terdapatnya alokasi penganggaran yang bukan kewenangan Pemerintah provinsi Riau, proses penganggaran tidak sesuai dengan Pergub No 133/2015 tentang analisis standard belanja dan terdapat kelebihan pembayaran atas pekaksanaan kontrak barang dan jasa di Riau.
"Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No.15 tahun 2004 tentang pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab pengelolaan uang negara, pejabat wajib memberikan laporan tindak lanjut temuan yang disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHK di sampaikan," kata Isma Yatun.
Dalam sambutannya Setda Provinsi Achmad Hijazi mengatakan Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terimakasih kepada BPK RI khususnya kantor Perwakilan Pekanbaru, dan Anggota yang telah menyiapkan hasil pemeriksaan keuangan di mana Pemerintah Provinsi Riau diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Pemerintah Provinsi Riau harus memperhatikan apa yang disampaikan untuk meningkatkan laporan keuangan pemerintah Provinsi Riau di masa yang akan datang dan ini tentunya akan ditindak lanjuti. Kita juga mengaspirasi kerja teman-teman OPD, sehingga kita mendapatkan hasil yang kita harapkan secara baik,"tutup setda.
Editor :Tim NP
Source : -