Galeri Foto
Pelantikan Zuhandi sebagai PAW Anggota DPRD Bengkalis dari Partai Amanat Nasional

BENGKALIS - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Abdul Kadir secara resmi melantik Zuhandi sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Bengkalis menggantikan Fakhrul Nizam dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan masa jabatan 2014 - 2019 melalui Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (9/10/2018).
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 55 yang mengatur pemerintahan Daerah pada pasal 55 yang mengatur tentang penganti antar waktu anggota DPRD dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD pasal 105, 107 dan 108.
Foto Pengambilan sumpah atas pelantikan Zuhandi sebagai PAW
Kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Gubernur Riau nomor : Kpts. 727 / IX / 2018 tanggal 19 September 2018 tentang peresmian pengangkatan penganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bengkalis a.n. Zuhandi dari Partai Amanat Nasional.
Sidang tersebut dimulai pukul 11.00 WIB, yang dihadiri 20 anggota DPRD Bengkalis serta disaksikan Bupati Bengkalis, diwakili Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Hj. Umi Kalsum.
Dalam sambutan Ketua DPRD Kebupaten Bengkalis H Abdul Kadir mengatakan, atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bengkalis mengucapkan taniah dan selamat atas peresmian Zuhandi, sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis mengngantikan Fakhrul Nizam, semoga segera dapat melaksanakan tugas sebagai anggota dewan dengan baik, senantiasa mematuhi tata tertib dan menjunjung tinggi kode etik DPRD Bengkalis.
Foto Zuhandi saat bersalaman dan menerima tugas baru dari Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir
''Perlu kami sampaikan kepada Zuhandi dapat segera menyesuaikan diri diinternal dewan maupun di lingkungan masyarakat Kabupaten Bengkalis sebagai wadah untuk menampung keluhan maupun aspirasi yang akan disampaikan kepada DPRD,'' ujar Ketua DPRD.
Abdul kadir berharap kepada yang baru dilantik agar dapat mengunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat melaksanakan tugas sebagai anggota dewan secara profesional demi kemasalahatan masyarakat Kabupaten Bengkalis.
Foto Zuhandi saat menanda tangani berita acara pelantikan
''Kami ingatkan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan tempat menyalurkan aspirasi masyarakat, senantiasa akan menampung aspirasi dan berupaya menyalurkan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dicarikan solusi terbaik, pada intinya tugas peran dan fungsi dewan memiliki posisi yang sangat strategis, kita dituntut harus mampu memposisikan diri dalam melaksanakan fungsi-fungsi utama dalam bidang legislasi, badgeting (penganggaran), kontroling dan pengawasan pembangunan sebagaimana diatur oleh undang-undang,'' kata Abdul Kadir.
Foto Ketua DPRD Abdul Kadir saat membacakan naskah pelantikan Zuhandi
Ditambah Abdul Kadir, seorang anggota dewan dituntut untuk selalu bersikap jujur, adil, cermat dan beretika moral yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugas yang menjadi tanggungjawab sebagai anggota dewan, mengingat tidak jarang anggota dewan yang terjerumus dalam etika moral baik secara perorangan maupun secara kelembagaan.
''Perlu kita sadari atau kita ketahui bahwa masyarakat kita saat ini semakin cerdas dan kreatif terutama dalam hal memantau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Untuk itu marilah kita berbuat yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bengkalis ini agar menjadi masyarakat yang makmur dan sejahtera dapat kita wujudkan bersama,'' tuturnya.
Foto Doa selesai sidang terhadap pelantikan Zuhandi
Selain Asisten I Setda Bengkalis, turut dihadiri juga sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dengan semangat Zuhandi siap dilantik sebagai PAW partai amanat nasionl (PAN) mengantikan Pahrul Nizam yang dikabarkan sedang sakit berkepanjangan yang dirasakan tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD dengan sempurna lagi.(*)
| ![]() |
![]() | ![]() |
![]() | ![]() |
![]() | ![]() |
![]() |
Editor :Tim NP
Source : Advertorial