DPRD Bengkalis Sahkan 16 Propemperda
Bengkalis- DPRD Bengkalis mengesahkan 16 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis.
Pengesahan 16 Propemperda dilakukan melalui sidang rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan, Senin (11/03/2019).
Seperti diketahui, usulan 16 Propemperda Tahun 2019 berdasarkan Surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2019/08 tanggal 7 Januari 2019. Adapun 16 Propemperda meliputi, Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis tahun 2019-2023, pemekaran kelurahan dan desa se-Kabupaten Bengkalis, pembiayaan transportasi jamaah haji, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Pembentukan PDAM Tirta Terubuk. Pemilihan Kepala Desa, Perlindungan perempuan dan anak.
Selanjutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, penyertaan Modal Kepada PT Bumi Siak Busako dan Revisi RPJMD 2016-2021.
anggota DPRD Bengkalis saat menghadiri rapat paripurna pengesahan 16 Propemperda
Kemudian, Ranperda Hak inisiatif, yakni Ranperda tentang Corperate Social Responsibility (CSR). Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagimana diusulkan DPRD Bengkalis pada 11 Maret 2019.
“Sedangkan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis berdasarkan rapat pada 11 Maret 2019, DPRD mengusulkan Ranperda Hak Inisiatif, yaitu Ranperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR), dan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan kedalam Propemperda tahun 2019," Ujar Indra Gunawan yang akrab disapa Eet ini.
Eet mengharapkan setelah disahkannya Propemperda ini nantinya dapat menjadi acuan dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Bengkalis. Sebab, Propemperda ini dipandang signifikan untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap dalam sistem hukum nasional.
Diharapkan nantinya saat pembentukan Perda memperhatikan skala prioritas dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dalam upaya mendukung pembangunan Kabupaten Bengkalis,ungkap Eet.
Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis. Usai pembahasan Propemperda, agenda selanjutnya dilanjutkan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bengkalis.
Melalui juru Syahrial, DPRD Bengkalis menyebutkan bahwa pansus pokir terbentuk berdasarkan tata tertib dewan berdasarkan PP 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.
"Selaras dengan keinginan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017 bahwa pokir diajukan dalam rancangan awal sebelum terjadinya Musrenbang Kabupaten. Untuk itu pansus pokir ini melegitimasi segala usulan-usulan pokok pokok pikiran dewan yang diterjemahkan kedalam rumusan masalah yang menghasilkan kegiatan dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada,"ujar politisi Fraksi Golkar ini.
juru bicara Syahrial menyerahkan laporan hasil pansus pokir dprd bengkalis
Dijelaskannya, pansus pokir sifatnya mengawal, menghimpun dan mengkoordinasikan berkaitan dengan kegiatan yang diusulkan agar tidak terpisahkan dalam RKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 nantinya.
Kemudian, tim pansus juga telah melakukan komunikasi yang intensif bersama Bappeda Provinsi Riau dan Bappeda Kabupaten Bengkalis, dan memfungsikan tenaga ahli masing-masing fraksi dalam menginput pokok-pokok pikiran DPRD dalam sistem e-Planning.
Oleh karena itu, DPRD Bengkalis menindaklanjuti hasil Pansus tersebut.
"Dimohon kepada saudara Bupati Bengkalis agar menindaklanjuti hasil pansus Pokir ini demi tercapainya pemerintahan yang berkeadilan konsusif dan memenuhi kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkalis,"ucapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Bustami HY mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Bengkalis yang telah menyetujui usulan Propemperda tahun 2019.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis tentunya kita menyampaikan ucapan terima kasih dan apresasi buat rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis yang telah mengesahkan 16 Propemperda sebagaimana usulan yang telah kita sampaikan terdahulu,"tutur Bustami.
Kedepan, harap mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis itu, Propemperda tersebut dapat segera menjadi Perda.
"Setelah pengesahan Propemperda 2019 ini, kita akan terus berkoordinasi. Mudah-mudahan pada tahun ini seluruh usulan kita disahkan menjadi Perda,” ungkapnya.
Sidang paripurna dimulai pada pukul 16.20 WIB.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan EED.
Paripurna itu dihadiri sebanyak 27 anggota DPRD Bengkalis sesuai daftar hadir yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Radius Akima.
Hadir dikesempatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Bustami, Asisten I Umi Kalsum, Plt Asisten III Maryansyah Oemar dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (adv/hms/DPRD Bengkalis/jusriyal)
Editor :Tim NP
Source : adv/hms/DPRD Bengkalis