Kasus Covid-19 Tinggi, Tim Yustisi Pemkab Siak Gelar Razia
Tim Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Siak ketika menggelar razia di Km 4 Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
TUALANG - Penerapan razia penerapan protokol kesehatan semakin ketat dilaksanakan Tim Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Siak. Penerapan itu dilakukan menyusul semakin tinggi angka kasus Covid-19 di Negeri Istana ini.
Karena tingginya angka penularan Corona Virus Disease 2019 saat ini, sehingga Siak masuk dalam kawasan zona merah. Petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker.
Pada Sabtu (8/7/2021) razia digelar di kilometer 4 Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Razia rutin ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19 , guna meminimalisir penyebaran virus Corona.
Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M.Si melalui Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Siak Subandi, S.Sos, M.Si mengatakan, Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid--19 ini digelar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Penerapan razia penerapan protokol kesehatan semakin ketat dilaksanakan Tim Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Siak. Penerapan itu dilakukan menyusul semakin tinggi angka kasus Covid-19 di Negeri Istana ini.
Karena tingginya angka penularan Corona Virus Disease 2019 saat ini, sehingga Siak masuk dalam kawasan zona merah. Petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker.
Pada Sabtu (8/7/2021) razia digelar di kilometer 4 Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Razia rutin ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, guna meminimalisir penyebaran virus Corona.
Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M.Si melalui Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Siak Subandi, S.Sos, M.Si mengatakan, Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid--19 ini digelar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Infotorial).
Editor :Tim NP