Terima Fatwa MA Terkait Ahok, Mendagri: Rahasia...
surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) yang meminta fatwa soal status
gubernur DKI Jakarta yang kembali dijabat terdakwa penistaan agama
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Tjahjo mengungkapkan, bahwa
pihaknya telah mengantongi surat balasan yang langsung dikirim oleh
Ketua MA Hatta Ali. Kendati demikian, politisi PDI Perjuangan tersebut
enggan membeberkan surat balasan dari MA tersebut.
"Ya surat itu
kan rahasia, enggak bisa saya umumkan. Sudah saya terima," kata Tjahajo
usai menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan Asian Games XVIII di
Kemenko PMK, Gambir, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2017.
?Seperti
diketahui, Tjahjo telah mengirimkan surat kepada MA guna meminta fatwa
dari MA terkait dengan polemik status Ahok, yang kini menjabat Gubernur
DKI dan berstatus sebagai terdakwa.
Bahkan, Tjahjo sendiri yang
langsung mengirimkan surat tersebut ke gedung MA, Jalan Medan Merdeka
Utara, Jakarta, pada Selasa 14 Februari 2017 sekitar pukul 14.00 WIB?.
Dia disambut Ketua MA Hatta Ali dan dua wakilnya.
Kala itu,
sekitar 20 menit Tjahajo bertemu para petinggi MA di lokasi. ?Ia
menyampaikan permohonan resmi ke MA untuk mengeluarkan fatwa soal status
Gubernur Ahok.
"Menyampaikan kepada Pak Ketua yang tadi
didampingi oleh Wakil Ketua lengkap. Intinya, kami sudah menyerahkan
surat permohonan kepada Ketua MA tentang fatwa atau pendapat hukum
terkait dengan apa yang akan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri,
putuskan berkaitan dengan kasus terdakwa Gubernur DKI Saudara Basuki
Tjahaja Purnama, yang sedang dalam proses persidangan," ujar Tjahjo.
Tjahjo
mengatakan kedatangannya juga berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo
(Jokowi). Sehingga, pemerintah menyerahkan sepenuhnya keputusan jabatan
Ahok dari fatwa MA.
"Kami tidak berwenang mendahului MA. Kalau saya ngomong A atau B, sama saja kami mengharap," ujar Tjahjo.
Sumber: Oke*zone.com