Parpol penerima imbalan dan calon pemberi imbalan bisa dihukum pidana
Klarifikasi La Nyalla Diperlukan Untuk Upaya Pencegahan Tidak Merugikan Peserta Pilgub Jatim

Komisioner Bawaslu Jatim Aang Khunaifi (foto/tis)
Klarifikasi La Nyalla Diperlukan Untuk Upaya Pencegahan Tidak Merugikan Peserta Pilgub Jatim
- Parpol penerima imbalan dan calon pemberi imbalan bisa dihukum pidana
SURABAYA (Nusapos.com) - Bawaslu Jatim gagal menghadirkan La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk dimintai klarifikasi terkait adanya dugaan penerimaan imbalan kepada partai politik dalam proses pencalonan seseorang yang akan maju Pilkada serentak 2018. Pasalnya, Bacagub dari Partai Gerindra yang gagal maju karena tak dapat memenuhi persyaratan dukungan parpol itu sedang berada di luar kota.
Bahkan pria yang juga menjabat Ketua Kadin Jatim itu sengaja mengirim dua orang pengurus Kadin Jatim untuk menyampaikan surat alasan La Nyalla tak bisa memenuhi undangan Bawaslu Jatim karena sedang berada di luar kota.
"Keperluan saya kemari untuk mewakili menyampaikan surat bahwa beliau (La Nyalla) saat ini belum berkesempatan hadir memenuhi undangan dari Bawaslu Jatim untuk klarifikasi," ujar Direkrut Eksekutif Kadin Jatim Heru Pramono saat ditemuai di kantor Bawaslu Jatim Jalan Tanggulangin, Surabaya, Senin, (15/1) kemarin.
Heru juga mengaku tidak mengatahui secara pasti keberadaan La Nyalla saat ini. Begitu juga soal kepastian apakah La Nyalla bersedia memenuhi undangan Bawaslu Jatim atau tidak dirinya belum mendapatkan kepastian dari yang berangkuta. "Pak La Nyalla masih di luar kota karena ada keperluan organisasi. Namun beliau juga tidak memberikan kabar untuk penundaan waktu," dalih Heru.
Sementara itu komisioner Bawaslu Jatim Aang Khunaifi menjelaskan bahwa tujuan Bawaslu mengundang La Nyalla adalah untuk klarifikasi terkait apa yang sudah disampaikan La Nyalla beberapa waktu lalu terkait proses adanya isu mahar politik. "Tujuan kami mengundang itu untuk mendalami apa yang sudah disampaikan La Nyalla pada berbabagi media supaya tak terus bergulir dan ada pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan tersebut," ungkap Aang.
Namun karena hari ini La Nyalla tidak bisa datang, lanjut Aang maka Bawaslu Jatim dalam waktu dekat akan mengundang kembali dengan mengirim surat kepada yang bersangkutan. "Pengawas pemilu punya kewenangan untuk mendalami agar pratek seperti demikian tidak berlangsung berlarut-larut. Sebab ada konsekwensi karena ada istilah mahar politik dari pernyataan publik. Tapi dalam regulasi Bawaslu istilahnya ada parpol yang menerima imbalan dalam proses pencalonan," jelasnya.
Di tegaskan Aang, konsekwensi hukum ada dua yaitu administratif dan pidana. Dari sisi administratif, parpol yang terbukti menerima imbalan bisa tidak diperkenankan mengusung paslon pada Pilkada berikutnya. Sedangkan dari ranah pidana, mereka bisa dipidanahingga 6 tahun hukumannya.
"Bagi pemberi juga bisa dipidana maksimal 5 tahun dan jika pemberi posisinya saat ini sudah mendaftar bisa dibatalkan kepersertaannya sebagai bakal pasangan calon. Atau bahkan jika terpilih dalam pemilu bisa dibatalkan kemenangannya kalau proses pencalonannya yang bersangkutan diduga ada imbalan uang," tegas Aang.
"Ini untuk merespon sekaligus upaya pencegahan agar tidak direspon oleh publik berita ini menyudutkan salah satu pihak peserta Pilgub Jatim. Sekali lagi ini hanya upaya pencegahan yang bisa dilakukan Bawaslu Jatim supaya pelaksanaan Pilgub Jatim mendatang tetap aman dan nyaman," tambah Aang Khunaifi. (tis)
Editor :Try Wahyudi Ary Setyawan
Source : -