Kemenag Rohul Waspadai Wali Hakim Gadungan
ROKAN HULU - Wali hakim gadungan yang mengaku dirinya sebagai wali hakim resmi, padahal tidak ada penunjukannya dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, bila menikahkan pasangan calon pengantin secara sirri adalah tidak sah dan dapat dipidanakan secara hukum.
Sebab wali hakim yang berfungsi sebagai wali nikah bagi yang tak punya wali, yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah hanyalah Kepala KUA. Jika ada pernikahan sirri atau dibawah tangan yang dilakukan oleh Wali Hakim Gadungan tersebut adalah tidak sah secara agama dan negara, bahkan pernikahan tersebut dianggap perbuatan zina.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rokan Hulu (Rohul), Riau, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Jumat (22/4/2016), di kantornya Jalan Ikhlas KOmpleks Perkantoran Pemerintah, Kota Pasir Pengaraian.
Dikatakannya, dalam fiqh agama Islam diajarkan bahwa apabila seorang wanita hendak melangsungkan pernikahan, maka wajib ada wali untuk menikahkannya, dalam hal ini adalah wali nasab yakni ayah, kakek, paman, abang, atau adik laki-laki yang masih garis keturunan nasab ayah.
Apabila wali nasab tidak ada, maka yang berhak melakukan pernikahan adalah wali hakim yang telah ditunjuk oleh Negara, dalam hal ini adalah Kepala KUA setempat. Kalau ada yang mengaku diri sebagai wali hakim selain Kepala KUA, maka hal tersebut adalah tidak benar dan pernikahan yang dilangsungkannya tidak sah.
"Di luar Kepala KUA, tidak ada yang dibenarkan menjadi Wali Hakim, termasuk Kepala Kantor Kemenag Rohul sendiri yang menjadi atasan langsung Kepala KUA. Dan apabila ada yang mengaku-ngaku dia wali hakim, bisa dilaporkan secara pidana. Sekali pun dia seorang ulama, sebab wali hakim adalah wewenang Negara, dalam hal ini presiden atau raja.
Presiden telah menyerahkan wewenang itu kepada Menteri Agama dan Menteri Agama mendelegasikan wewenang Wali Hakim itu kepada Kepala KUA Kecamatan. Saya sendiri selaku atasan Kepala KUA tidak berhak menjadi Wali Hakim", tegas Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Prov Riau ini.
Untuk itu Kakan Kemenag mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Rohul, termasuk Kepala Desa, Camat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, agar segera melaporkan ke Kantor Kemenag Rohul, bila menemukan ada pernikahan ilegal di daerahnya, sehingga bisa dilaporkan secara pidana ke pihak berwajib.(fr/rls/ash)
Editor :Tim NP