Rokan Hilir Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak dari Kementerian
ROHIL - Prestasi yang membanggakan kembali diraih oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, kali ini prestasi tersebut diberikan Sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2023 Oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Dengan Katagori Pratama, dan juga piala dan Piagam dari Gubernur Riau Sebagai Kabupaten dengan Kinerja terbaik I dalam penurunan angka prevalensi stunting sampai dengan 15% tahun 2023, Sertifikat Jambore Nasional Generasi Hijau 2023 dari Presiden Green Generator.
Piagam Penghargaan dan Piala Kabupaten Layak Anak (KLA) Tersebut diserahkan oleh PJ Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hilir Wiwik Sagita S.Pi, MSi dan di dampingi para kabid dan staf, yang diterima langsung oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong S.IP, MSi, di mess pemda Jalan Perwira Bagansiapiapi, Jum'at (18/8/2023).
Dalam kesempatan ini, Pelaksanaan Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Rokan Hilir Wiwik Sagita, S.PI, MSi Menjelaskan bahwa Kabupaten Layak Anak yang Diperoleh tersebut merupakan dari Evaluasi KLA pada tahun 2023.
"Jadi kita kabupaten Rokan hilir mendapatkan tingkat Pratama untuk Kabupaten Layak Anak ( KLA), KLA ini didefinisikan kabupaten yang memenuhi hak-hak anak, baik itu dibidang Pengintegrasian sumber daya pemerintah masyarakat dan juga dunia usaha secara menyeluruh dan berkelanjutan. Maksudnya program ini adalah, untuk kegiatan yang menjamin memenuhi hak-hak anak dan perlindungan anak , jadi untuk tahun mendatang kami akan mengusahakan semoga dari tingkat Pratama akan bertambah setingkat lagi menjadi Madya," Ujarnya.
Lanjut Wiwik, untuk mendapatkan tingkat media ini kita harus memenuhi ada peraturan bupati mengenai Kla dan juga kita ada memasuki Perda rokok dan perda Kla mungkin setelah selesai perda rokok dan Kla Kita akan mengalami peningkatan dari Pratama menjadi Madya.
"Jadi untuk kedepannya, Kami Dinas perlindungan anak keluarga berencana dan perlindungan anak akan berusaha segiat mungkin supaya perda Kla dan perda Rokok ini akan kita realisasikan kedepannya sehingga kita akan memperoleh tingkat yang lebih tinggi lagi menjadi tingkat Madya," Ucap Wiwik.
Kabid DP3AP2KB Syafrina, S.kep,MSi menambahkan bahwa dalam penginputan nanti dan evaluasi kabupaten layak anak tersebut ada yang diukur melalui 24 indikator dari 5 klaster.
Klaster 1. hak sipil dan kebebasan, klaster 2. lingkungan keluarga pengasuhan alternatif,
Klaster 3. kesehatan dan kesejahteraan,
Klaster 4. Pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta,
Klaster 5. perlindungan khusus anak.
"Jadi KLA ini diutamakan terpenuhinya hak anak dan perlindungan khusus anak, dan 24 indikator tersebut terdiri dari kelembagaan dan 5 Klaster, jadi klaster 1 sipil dan kebebasan itu bagaimana registrasi anak, ketersediaan informasi layak anak dan partisipasi anak , kemudian dilingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif itu bagaimana pencegahan perkawinan anak ada lembaga konsultasi keluarga , bagaimana paud hi standarisasi lembaga pengasuhan anak alternatif dan juga infrastruktur yang ramah anak," Sebutnya.
Kemudian, Lanjut Syafrina di klaster 3 itu kesehatan dasar dan kesejahteraan terdapat indikator nya itu bagaimana persalinan difaskes , Status gizi balita, pemberian makanan untuk anak dan faskes pelayanan ramah anak lingkungan sehat termasuk air bersih dan sanitasi,juga ada KTR ( Kawasan Tampa Rokok).
"Dan Kemudian diklaster 4. Pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan kebudayaan itu bagaimana anak dapat pendidikan yang wajar 12 Tahun, kemudian bagaimana sekolah ramah anak ada fasilitas untuk kegiatan budaya kreatifitas dan kreatif, kemudian yang klaster 5. Perlindungan khusus anak jadi kekerasan terhadap anak di lindungi," Imbuhnya.
Editor :Tim NP