Aksi Perwal dan Jurnalis Kota Langsa Tolak Revisi UU Penyiaran
Langsa - Solidaritas Wartawan Kota Langsa melakukan aksi demontrasi menolak pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat, Senin (27/5/2024).
Dalam aksinya itu, tergabung puluhan wartawan dan jurnalis dari lintas organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Langsa (Perwal), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Pers Merdeka (PM) dan penggiat media sosial (Medsos) di Kota Langsa.
Ketua Persatuan Wartawan Langsa (Perwal) Chaidir Toweren menyampaikan, aksi ini merupakan bentuk penolakan dari pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran meliputi ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 20).
"Hal ini akan mengancam kebebasan pers serta konten kreator maupun lembaga penyiaran dalam mengunggah konten informasi baik di internet maupun offline," kata Chaidir Toweren.
Maka dari itu, lanjutnya, Solidaritas Wartawan Kota Langsa secara tegas menolak pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran dan meminta DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
"Kita meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi bersama DPRK, Pangian Widodo Siregar menanggapi aksi tersebut dengan memberikan dukungan atas apa yang disampaikan jurnalis Kota Langsa untuk dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Kita terima apa yang teman-teman wartawan sampaikan dan kita akan dukung untuk seterusnya dilanjutkan ke tahap yang lebih tinggi di pemerintahan pusat. Semoga apa yang disuarakan oleh kawan-kawan wartawan dapat dikabulkan oleh pihak DPR RI,” terang Maimul Mahdi.
Turut hadir juga Yunita selaku Bendahara Perwal kota Langsa sekaligus Jurnalis penggiat Media Sosial Pemko Langsa yang ikut serta menyuarakan penolakan revisi RUU penyiaran.
Yunita juga mengecam keras pasal-pasal yang menghambat kerja jurnalis dan membungkam pers karena akan terjadinya informasi yang tidak transparan.
Editor :Tim NP