Transparansi Pemerintahan Desa Berancah: Publikasi APBDes 2024 dan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Bantan - Pemerintah Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang. Hal ini terbukti dengan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada hari ini, sebagai langkah awal dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
Musyawarah yang dihadiri oleh berbagai unsur termasuk Pemdes, BPD, Kecamatan, Pendamping Desa/Lokal Desa, Kader Kesehatan, Bidan Desa, PKK, KPMD, LPMD, serta tamu undangan lainnya, berhasil mencapai kesepakatan penting terkait penyusunan APBDes. Proses ini dimulai dengan pencermatan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) serta penganggaran yang dibuat sesuai dengan bidang dan kegiatan yang prioritas.
"Kami sangat mengapresiasi partisipasi semua pihak dalam Musdes hari ini. Meskipun ada beberapa revisi yang perlu dilakukan, namun inti dari rancangan APBDes telah disetujui oleh masyarakat dalam forum Musdes ini," ujar salah satu perwakilan Pemdes.
Langkah selanjutnya dari Pemerintah Desa Berancah adalah menyusun Peraturan Desa tentang APBDes 2024, yang akan mengatur secara rinci penggunaan dana desa untuk setiap program dan kegiatan yang telah direncanakan. Proses ini juga akan melibatkan evaluasi dari pihak Kecamatan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Selain publikasi mengenai APBDes, Pemerintah Desa juga akan menginformasikan kepada masyarakat mengenai prioritas penggunaan dana desa, yang meliputi berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan dan infrastruktur desa.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa Berancah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Editor :Tim NP