Penandatanganan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se Kecamatan Hilir

KUANSING - Pemerintah Kecamtan Kuantan Hilir memfasilitasi penyelenggaraan Penandatanganan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih, acara ini dipusatkan di Gedung Serbaguna kantor camat kuantan hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Rabu pagi ( 4/6/2025 ).
Kegiatan ini dihadiri oleh camat, Pendamping Desa, Notaris, serta Penerima Kuasa penandatangan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih, diantaranya Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Penyelenggaraan Penandatanganan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan kuantan hilir merupakan bagian dari Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat untuk mendapatkan Badan Hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dengan telah ditandatanganinya Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih seluruh desa yang ada di kecamatan kuantan hilir diharapkan Koperasi Desa Merah segera disahkan secara administrasi dan hukum.
Dalam acara ini camat kuantan hilirmenyampaiakan “Terima kasih kepada semua jajaran dan pihak yang terlibat dalam hal ini pengurus Koperasi Desa Merah Putih atas kerjasamanya sehingga pada hari ini telah dilakukan Penandatanganan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih semoga Koperasi Desa Merah Putih di kecamatn juantan hilir segera disahkan secara administrasi dan hukum dan dapat bermanfaat bagi masyarakat”.
Dengan telah ditandatanganinya Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih maka Pemerintah kecamatn kuantan hilir telah melaksanakan tahapan-tahapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dalam rangka pelaksanaan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan berdasarkan surat edaran Menteri Desa PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih." Jelas nya.
Editor :Tim NP