Pemkab Langkat Terapkan SIMBG, Urus Izin Bangunan Kini Lebih Mudah dan Transparan
LANGKAT – Digitalisasi layanan publik terus digencarkan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Langkat. Pemerintah setempat kini menghadirkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebagai inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan.
Melalui SIMBG, warga tidak perlu lagi datang berulang kali ke kantor dinas. Semua proses bisa dilakukan dari rumah secara online melalui laman resmi: https://pasar.langkatkab.go.id/simbg/.
Layanan Perizinan Bangunan Jadi Lebih Efisien
Sistem daring ini memungkinkan masyarakat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen teknis lainnya dengan lebih cepat dan terintegrasi. Langkah ini juga sejalan dengan amanat Kementerian PUPR melalui Permen PUPR No. 22 Tahun 2021 yang mewajibkan pemerintah daerah beralih dari sistem manual menuju digital.
Dengan adanya SIMBG, proses yang sebelumnya sering terkendala birokrasi kini menjadi lebih sederhana dan transparan.
Inovasi Pemkab Langkat
Pemkab Langkat termasuk daerah yang progresif dalam mengadopsi sistem ini. Melalui portal SIMBG, masyarakat bisa:
- Melihat status pengajuan bangunan (aktif, revisi, atau baru didaftarkan).
- Membuat akun pribadi untuk mengajukan permohonan.
- Mengunggah dokumen teknis secara online.
- Memantau perkembangan proses secara real-time tanpa harus datang ke kantor.
Bagi pelaku usaha, arsitek, maupun kontraktor, sistem ini menjadi solusi praktis karena dapat menghemat waktu sekaligus memastikan kelengkapan dokumen secara legal.
Manfaat yang Dirasakan Warga
Sejak diterapkan, SIMBG membawa berbagai keuntungan nyata, antara lain:
- Hemat waktu dan biaya karena semua dilakukan secara daring.
- Transparansi tinggi, masyarakat bisa memantau status permohonan kapan saja.
- Dokumen lebih aman dan tertata dalam sistem.
- Mengurangi birokrasi berbelit, sehingga layanan terasa lebih cepat.
Alur Proses SIMBG
Cara pengajuannya pun mudah. Warga cukup membuat akun, mengisi formulir online, dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan seperti denah bangunan, bukti kepemilikan tanah, serta rencana teknis. Setelah diverifikasi oleh tim teknis dinas terkait, proses persetujuan bisa berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Menuju Layanan Publik Modern
Meski masih ada tantangan, seperti perluasan sosialisasi ke masyarakat dan ketersediaan jaringan internet di semua wilayah, langkah ini tetap menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Langkat.
Ke depan, SIMBG diharapkan bisa terintegrasi dengan sistem lain di bidang tata ruang dan pembangunan sehingga mendukung terciptanya pembangunan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Digitalisasi layanan publik bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Hadirnya SIMBG di Kabupaten Langkat menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan memberikan kemudahan bagi masyarakatnya.
Bagi warga yang ingin mengakses informasi atau mengurus izin bangunan, cukup kunjungi situs resmi: https://pasar.langkatkab.go.id/simbg/. (rls)
Editor :Tim NP