Revisi UU ITE, Pidana Bakal Berlaku bagi Postingan untuk Umum, SAFEnet : Jangan Persempit Ruang Ekspresi

Revisi UU ITE, Warga indonesia harus berhati-hati dengan postingan baik itu di media sosial maupun di sebuah komentar di medsos atau website
Pasal 26 (3): hak untuk dilupakan
Pasal ini memuat aturan kalau seseorang berhak untuk meminta agar penyedia layanan menghapus jejak digital mereka di suatu platform berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 27: Kesusilaan dan pencemaran nama baik
Pasal ini mengatur soal perbuatan yang dilarang oleh mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat konten yang melanggar kesusilaan (ayat 1), perjudian (ayat 2), penghinaan dan pencemaran nama baik (ayat 3), pemerasan dan ancaman (ayat 4).
Pasal 28: hoaks dan ujaran kebencian
Pasal ini menjelaskan pelarangan atas penyebaran berita bohong dan menyesatkan pada ayat 1 dan ujaran kebencian berbau SARA (suku, agama, ras) di ayat 2.
Pasal 29: ancaman
Pasal ini terkait ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Menurut Damar, serupa dengan pasal 27 dan 28, pasal ini pun mengandung rumusan tidak jelas, penerapan di lapangan kacau tidak tertib, serta memberikan dampak sosial yang besar.
Pasal 40: pemblokiran konten
Pasal ini terkait dengan kewenangan pemerintah untuk pemblokiran konten (ayat 2a), pembatasan akses konten dan internet (ayat 2b).
Read more info "Revisi UU ITE, Pidana Bakal Berlaku bagi Postingan untuk Umum, SAFEnet : Jangan Persempit Ruang Ekspresi" on the next page :
Editor :Tim NP
Source : Detikcom