Toko Modern Menjamur, Disdagprin Ngaku ‘Sulit’ Bertindak Tegas
Langkah paling cepat yang akan diambil Disdagprin baru mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup) ke kepala daerah dan draftnya sedang dibahas. Perbup tersebut disebutkan sifatnya jangka pendek dan Perda jangka panjang.
"Gerak cepat kami adalah segera menyelesaikan Perbup tersebut, sebab harus memberikan rasa keadilan kepada seluruh pelaku usaha bukan mati-mematikan. Tetapi bagaimana mereka bisa bersinergi dan bisa menjadi mitra usaha. Karena dalam Perbup ada beberapa item yang disiapkan khusus kepada toko modern, bersedia bermitra seperti 60 persen wajib tenaga kerja lokal dan lain-lainnya," ungkap Kepala Disdagprin Kabupaten Bengkalis M. Fauzi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perdagangan Burhanudin kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2017.
Kemudian terkait, dengan bagaimana tindakan Disdagprin terhadap menjamurnya swalayan modern di Bengkalis, apakah perlu akan mengeluarkan surat teguran? Atau surat pemberitahuan bahwa mereka harus menutup sebelum disahkannya Perbup? Burhanudin juga mengakui memang ada permasalahan dan tidak begitu mudah untuk menutup atau menyegel toko modern yang sudah berdiri.
"Namun kemungkinan Kami akan mengirimkan surat agar mereka segera mengurus izin. Perbup disahkan waktunya tidak akan lama diperkirakan satu atau dua bulan mendatang. Upaya menutup akan dilakukan pertemuan, karena tindakan tegas tersebut harus memiliki dasar hukum," katanya lagi.
Sumber: Gaungriau