September 2019, Terdapat 17 Titik Tambang Pasir di Kecamatan Gunung Kijang Bintan
Bintan - Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono mengungkapkan bahwa tambang pasir yang terdata oleh pihak Kecamatan Gunung Kijang berjumlah 17 titik di Bulan September 2019 lalu.
Menurut Arif, tambang pasir ini semuanya tidak memiliki izin. Untuk itu, pihak Kecamatan sudah menyurati para penambang Pasir agar mengurus izin tambang yang wewenangnya ada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau.
"Dan kami sempat bingung ketika mereka menanyakan pengurusan izin tersebut. Karena wewenang tersebut sudah berada di Pemerintah Provinsi," sebutnya.
Arif menuturkan Kecamatan Gunung Kijang sudah menyurati Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau. Untuk berdialog bersama mengenai persoalan tambang pasir ini.
"Kami sudah surati baik itu pengusaha maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau.Supaya para pengusaha tahu, kalau tak boleh kenapa tidak boleh," ungkapnya.
Editor :Tim NP
Source : -