Gubri H. Syamsuar Beri Penghargaan Ke Dinas DPMPST Kabupaten Bengkalis
BENGKALIS – Kabupaten Bengkalis patut berbangga. Bagaimana tidak, realisasi investasi atau penanaman modal di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2017 hingga bulan Oktober 2019 ini, terbesar kedua di Provinsi Riau dan perlu diberikan acungan jempol.
Penghargaan diserahkan Gubri yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Riau H Yan Prana Indra Rasyid. Mewakili Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, penghargaan dari Gubri itu diterima Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST), Basuki Rakhmad.
“Kabupaten Bengkalis peringkat 2. Sedangkan peringkat 1, 3, 4, dan 5, masing-masing diraih Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hilir, Kota Dumai, dan Kabupaten Siak,” jelas Basuki Rakhmad, kemarin.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) terus berupaya untuk meningkatkan layanan prima, memudahkan kepada masyarakat dalam mengurus izin non perizinan. Salah satunya adalah segera memperkenalkan proses pengurusan dilakukan dengan penerapan tanda tangan digital (TTD) atau digital signature.
Terdapat dua aturan yang menyatakan bahwa tanda tangan digital sah di mata hukum. Yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.
Kemudian amanat Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 Dalam Pasal 36 ayat (3) huruf d berbunyi penerbitan dokumen izin dan non izin dapat berwujud kertas yang ditandatangani secara manual dibubuhi stempel basah, atau secara elektronik yang memiliki tanda tangan elektronik. Di batang tubuh Bagian Ketiga tentang Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik mulai Pasal 39 sampai dengan Pasal 41, dalam Pasal 59 berbunyi pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi elekronik adalah implementasi TTD yang bertujuan untuk melegalisasikan dokumen/hasil dalam suatu transaksi elektronik. Terkait dengan hal tersebut UU 11/2008 telah mengatur autentikasi hak dan kewajiban dalam sebuah dokumen elektronik yang ditandatangani secara digital.
Selanjutnya Mendagri telah menegaskan kembali kepada Gubernur dan Bupati/Walikota melalui Surat Nomor 503/464/BAK Tanggal 25 Januari 2018 antara lain:
1. melakukan penataan kelembagaan PTSP sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 tentang pedoman Nomenklatur DPMPTSP Provinsi, Kabupaten dan Kota.
2. Mendelegasikan seluruh kewenangan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi urusan pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Kepada Kepala DPMPSP.
3. Segera membuat Maklumat Pelayanan Publik Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
4. Melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur Pelayanan dan Perizinan dan Non Perizinan, dengan cara Pelayanan Secara Elektronik (PSE) yaitu pengintegrasian sistem layanan perizinan dan non perizinan secara online (online single submission/OSS), Penelusuran proses penerbitan perizinan dan non perizinan (online tracking system/OTS) dan penerbitan dokumen dapat menggunakan tanda tangan elektronik.
5. Mempercepat proses pelayanan perizinan dan non perizinan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen secara lengkap, kecuali yang di atur waktunya sesuai
ketentuan perundang-undangan serta memberikan dukungan pendanaan, sarana prasarana yang memadai dan sumber daya manusia serta sistem pelayanan.
TTD dan tanda tangan elektronik (TTE) merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan ini terlihat dengan jelas, dari segi keamananannya, keasliannya, keabsahannya dan kerahasiaan data pemilik tanda tangan. Namun, pada kenyataannya masih banyak yang salah dalam mendefinisikan dan mengartikan dua hal tersebut.
TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. TTE pada dasarnya adalah sama dengan tangan tangan yang ditulis dengan tangan yang didigitalisasi, dapat digunakan untuk mengkonfirmasi konten dalam sebuah dokumen, atau istilah dokumen tertentu.
Sedangkan TTD adalah TTE yang digunakan untuk membuktikan keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen. Selain itu, TTD merupakan TTE yang telah tersertifikasi. Kegunaan TTE untuk mengidentifikasi orang yang masuk, menunjukkan maksud dan persetujuannya, dan TTD mengamankan pesan atau dokumen dari pihak yang tidak berhak atau berwenang. mengamankan data sensitif, menguatkan kepercayaan signer dan mendeteksi upaya perusakan.
TTE tanda tangan kertas dan terdiri dari konsep hukum. Komponen tanda tangan elektronik berupa penangkapan internet, otentikasi data, metode penandatanganan, otentikasi pengguna. Tanda tangan elektronik tidak menggunakan enkripsi sedangkan keamanan TTD menjaga kerahasiaan, menjamin keutuhan, memastikan keaslian identitas pengirim, dan mencegah penyangkalan terhadap identitas pengirim pesan atau dokumen yang telah ditandatangani. Pengamanan yang ada pada tanda tangan digital adalah menggunakan enkripsi.
Kenapa perlu tanda tangan elektronik? Balai Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara menyatakan beberapa manfaat yang didapat ketika menggunakan tanda tangan elektronik antara lain, kemudahan dalam mengakses dokumen, menghemat waktu, menyederhanakan proses bisnis, memberikan waktu untuk lebih fokus terhadap layanan, keamanan yang terjamin, kepuasan masyarakat, menghemat ruang (tidak menggunakan kertas), ramah lingkungan, menghemat SDM dan mengurangi kemungkinan kehilangan data. Dengan tanda tangan elektronik, bisa memastikan keaslian dokumen elektronik dan apakah pernah dimodifikasi atau tidak.
DPMPSP Kabupaten Bengkalis menerapkan TTD di beberapa bidang pelayanan perizinan dalam upaya memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat. Menargetkan dalam Desember 2019 atau Januari 2020 mendatang, layanan pengurusan perizinan non perizinan kepada masyarakat sudah bisa dilakukan dengan sistem TTD.
"Penerapan tanda tangan digital tersebut sebagai upaya memberikan pelayanan prima serta meningkatkan efisiensi waktu bagi masyarakat yang mengajukan perizinan. Sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan yang efektif," ungkap Kepala Dinas DPMPSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad, AP, M.Si melalui Sekretaris, Rafiardhi Ikhsan.
Ia mengatakan, dengan beragam tugas dan kegiatan yang ada mewajibkan semua pihak tidak terkecuali kepala dinas untuk turun ke lapangan, sehingga penandatanganan dapat dilakukan dimana pun, karena terkoneksi dengan aplikasi yang sudah disiapkan, e-Pintar.
Dijelaskan Rafiardhi, dalam upaya mempercepat dan mengesa penggunaan TTD penerbitan perizinan non perizinan tersebut DPMPTSP sudah melalui tahapan diantaranya, sosialisasi memberikan pemahaman terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik kepada calon pengguna layanan sertifikat elektronik. Sosialisasi dilaksanakan berdasarkan permintaan calon pengguna. Kemudian melakukan konsultasi awal untuk mengetahui layanan BSrE yang dapat diimplementasikan pada sistem elektronik yang dimiliki dan penjelasan singkat terkait sistem elektronik yang dimiliki pemohon beserta prosesnya.
Kemudian permohonan penerapan sertifikat elektronik, yaitu pengguna mengajukan surat permohonan penerapan sertifikat elektronik kepada BSrE sebagai dasar BSrE dalam memberikan layanan sertifikat elektronik. Menganalisis kebutuhan mengetahui kesiapan sistem yang dimiliki oleh calon pengguna dalam penerapan Sertifikat Elektronik, membahas urgensi sistem elektronik, kebijakan teknis, penjadwalan dan bentuk pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Kemudian tahapan perjanian kerja sama, melakukan uji voba aplikasi yang telah disiapkan atau penyesuaian sistem, mengintegrasikan modul Sertifikat Elektronik yang dimiliki oleh BSrE kedalam sistem elektronik. Selanjutnya sejumlah petugas sudah diberikan edukasi kepada personel calon pengguna dalam hal penerbitan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik serta penggunaan aplikasi yang telah terintegrasi Sertifikat Elektronik.
"Jadi kita sudah melalui proses ataupun tahapan untuk segera proses penerbitan. Aplikasi disiapkan, e-Pintar dan sudah di uji coba. Targetnya Desember ini atau Januari nanti sudah bisa laounching," katanya lagi.
Ditambahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akrab disapa Ardhi ini, penerapan tanda tangan berbasis digital itu telah dilakukan sejumlah perizinan di bidang kesehatan. Ke depannya, inovasi ini juga akan diterapkan di seluruh jenis perizinan dan perangkat daerah (PD) dan akan dikembangkan secara bertahap.
"Dengan adanya pelayanan tanda tangan elektronik ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat," imbuhnya seraya menegaskan, bahwa tanda tangan digital yang diterapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dijamin aman.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 80 tahun 2019 tentang perubahan atas Perbup Bengkalis Nomor 65 tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Kepala DPMPSP Kabupaten Bengkalis, perizinan dan non perizinan bidang kesehatan, yang akan sudah bisa diterbitkan dengan TTD antara lain, izin lokasi, izin mendirikan rumah sakit bahan rumah tangga alat kesehatan dan perbekalan kesehatan, izin toko alat kesehatan, sertifikat distribusi farmasi, sertifikat distribusi cabang farmasi, sertifikat produksi alat kesehatan dan PKRT, izin edar obat tradisional, izin operasional rumah sakit, izin operasional klinik, izin operasional laboratorium klinik umum dan khusus.
Kemudian izin apotek, izin toko obat, izin usaha kecil dan mikro obat tradisional, surat izin praktik bidan, surat izin praktik apoteker, surat izin kerja praktik perawat, surat izin praktik penata anestesi, surat izin kerja praktik fisioterapis, surat izin kerja refraksionis optisien, surat izin kerja radiografer, surat izin praktik elektromedis, surat izin kerja tenaga sanitarian, surat izin kerja praktik okupasi, terapis, surat Izin kerja praktik tenaga gizi.
Izin praktik ahli teknologi laboratorium medik, surat terdaftar penyehat tradisional, surat izin praktik terapis gigi dan mulut, surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian, surat izin tukang gigi, surat izin kerja praktik terapi wicara, surat izin kerja teknis gigi, sertifikat laik sehat hotel, sertifikat laik higiene sanitasi depot air minum isi ulang, sertifikat laik hygiene sanitasi jasaboga, sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran. (rls/yus)
Editor :Tim NP
Source : -