Polres Meranti Buru Pelaku Pembalakan Liar ke dalam Hutan
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK dalam laporan kepada Kapolda Riau yang juga ditembuskan ke wartawan mengungkapkan, pihaknya telah mengungkap aktivitas pembalakan liar di Dusun Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Diungkapkannya, pada hari Selasa 21 Februari 2017, tim Polres yang dipimpin Kanit Tipidter Satuan Reskrim, Ipda AGD Simamora melakukan penyelidikan dan monitoring terhadap dugaan kegiatan illegal logging di hutan Dusun Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap.
Pada saat melakukan monitoring di kawasan hutan, tim menemukan seorang laki-laki, yang kemudian diketahui bernama Safarudin bin Hasanudin, dicurigai sebagai pelaku illegal logging, dimana setelah dilakukan interogasi mengakui bahwa keberadaannya di dalam hutan melakukan penebangan dan mengolahan kayu hasil tebangan menjadi berbentuk papan.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan HP milik pelaku dan ditemukan SMS pemesanan kayu olahan atau gergajian. Pelaku mengakui bahwa peralatan yang digunakannya serta kayu hasil olahan disembunyikan di dalam hutan.
Lalu tim membawa terduga pelaku untuk menunjukkan lokasi penebangan, di tengah perjalanan ditemukan 1 unit sepeda yang sudah di modifikasi untuk mengangkut kayu olahan dan diakui kepemilikannya oleh Safarudin bin Hasanudin.
"Tim berupaya untuk melanjutkan perjalanan menuju lokasi penebangan, namun karena kondisi sudah gelap, akhirnya tim memutuskan kembali dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kapolres.
Kemudian pada hari Rabu 22 Februari 2017, pukul 10.00 WIB, tim penegakan hukum dan penindakan illegal logging Polres Kepulauan Meranti berjumlah 8 orang yang di pimpin Kasat Reskrim, AKP Rusyandi Zuhri Siregar, menuju lokasi penebangan illog yang berada di Dusun Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, untuk melakukan pengembangan dan olah TKP, dengan membawa terduga pelaku.
Setibanya di lokasi, dilakukan olah TKP dan ditemukan barang-barang milik pelaku berupa 1 unit Chainsaw, 1 buah jerigen berisikan oli kotor, 1 buah jerigen kosong, 1 buah parang, 1 gulung kawat, 57 keping kayu olahan berbentuk papan dan 1 unit sepeda kago.
"Pelaku mengakui barang-barang tersebut merupakan peralatan yang digunakan untuk menebang dan mengolah kayu hasil tebangan dan 57 keping papan yang ditemukan merupakan kayu hasil olahan pelaku," beber Kapolres.(np/mc riau)