Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis 2 tahun hukuman penjaran kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaya Purnama atau ahok atas kasus penodaan agama yang menjerat dirinya. Dampak dari putusan ini, massa pendukung pro Ahok pun melakukan aksi prihatin dengan turun ke jalan-jalan, khususnya di depan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang yang merupakan tempat Ahok dipenjara.
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyatakan rasa simpati terhadap vonis 2 tahun hukum kepada Basuki Tjahaya Purnama. Sebagai Gubernur DKI, Ahok dinilai telah melakukan tugasnya dengan baik menjalankan amanah Pemerintah Pusat ke Daerah.
Jusuf Kalla pun meminta semua pihak untuk menerima keputusan pengadilan, atau juga dapat mengajukan proses hukum banding hingga kasasi.
"Ahok itu Gubenur DKI, Wakil Pusat di daerah. Oleh karena itu saya menyampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi vonisnya. Namun kita semua sudah sepakat dengan siapa saja bahwa apapun keputusan pengadilan akan diterima," ungkap Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Jusuf Kalla menyatakan pihak kuasa hukum Ahok dapat mengajukan proses hukum lanjutan mulai dari proses hukum banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga proses hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi ya inikan ada proses banding dan sebagainya, tentu Ahok masih punya hak untuk memakai haknya untuk banding , untuk dan proses selanjutnya," kata Jusuf Kalla.
Selama menjalani proses persidangan kasus penodaan agama, massa pendukung pro Ahok dan massa kontra Ahok terus mengawal prosesi penegakan hukum tersebut yang dimulai dari sidang pertama hingga sidang ke-17 yang merupakan sidang terakhir. (rri)