Kapolres Way Kanan sudah di periksa di Polda
(Foto :poskotanews.com) Kabid Propam Polda Lampung Kombes Anton Setiyawan
Lampung - Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Anton Setiyawan membenarkan soal pemeriksaan kepada Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan terkait dugaan pelecehan profesi jurnalis yang dilakukan Budi di Kampung Negeribaru Kecamatan Blambangan Umpu pada Minggu 27 Agustus 2017 sekitar pukul 02.30 WIB kepada reporter Radar TV Dedy Tarnando dan jurnalis tabikpun.com Dian Firasta.
"Benar hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Way Kanan. Dari sekitar 09.00 - 14.00 WIB yah. Kami ambil keterangan, memeriksa, konfirmasi sesuai apa yang ada direkaman yang menyebar. Seperti apa saja yang disampaikan, kapan, dimana, apakah benar dan seterusnya, " kata Anton menjelaskan lewat ponselnya, Selasa (29/8/2017)
Hasil pemeriksaan hari ini selanjutnya diproses. Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik maka proses akan berlanjut. Seluruh keterangan yang diberikan Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan juga perlu dikroscek ke para saksi-saksi yang ada dilokasi. Terutama dua wartawan Dedy Tarnando dan Dian Firasta.
"Tadi pagi sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan kedua wartawan itu sebagai saksi. Indikasi pelanggaran sementara belum karena masih harus konfirmasi dulu dengan para saksi. Lalu dianalisa kebenarannya. Kemudian dievaluasi apakah ke pelanggaran disiplin atau kode etik atau tidak, " lanjut Anton detail.
Bicara soal sanksi kepada Budi dinilai Anton masih terlalu dini karena proses pemeriksaan masih tahap awal. Lagipula saat diperiksa tadi, tidak ada hal atau materi baru yang diungkapkan Budi. Anton memeriksa Budi dengan didampingi Kasubdit Paminal Propam Polda Lampung. (np/tribratanews Lampung)