Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kembali Ringkus Koruptor Dinas Perumahan
nusapos.com-Anggota Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim amankan pelaku berinisial NW alias Yayan alias Yeyen selaku Kepala Bidang Cipta Karya Pegawai Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertahanan Kota Batu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi UPP Jawa Timur di Jalan Dirgantara V, Kedungkandang, Kota Malang dan kantor Dinas Perumahan, pemukiman dan pertanahan kota Batu.
Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin didampingi Irwasda Kombes Wahyudi Hidayat, Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera dan Dirreskrimsus Kombes Agus Santoso, Senin (02/10/2017) mengatakan, tersangka NW saat melaksanakan pekerjaan pembangunan GOR kompleks stadion Brantas TA 2016 senilai Rp 28.765.756.000 dan Guest House mahasiswa Batu di Kota Malang TA 2016 dengan nilai kontrak Rp 3.191.800.000, meminta dan menerima uang secara berulang kepada penyedia jasa diluar ketentuan yang berhubungan dengan jebatannya.
Dari hasil ungkap itu, polisi berhasil menyita barag bukti berupa una N 1707 BS, 3 HP, ang tunai Rp 25 juta, mobil Grand Livina, setoran Bank Jatim dari PT Gunadharma Anugerajaya ke pelaku NW, prin out via transfer BCA dari NW ke DS dan satu bendel print out WA milik NW.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Editor :Tim NP
Source : -