Terkait Korupsi Dishub Dumai
Polda : Sudah P21, Ada Tiga Tersangka
PEKANBARU(NUSPOS.COM)-Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau sudah menetapkan tiga tersangka kasus penyelewengan dana retribusi di Dinas Perhubungan Dumai tahun 2015 lalu.
''Untuk kasus penyimpangan dana retribusi Dishub Dumai sudah ada penetapan tiga tersangka,'' terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (17/10) siang.
Selain penetapan tiga tersangka, kata Guntur, berkas kasusnya sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Riau. Selanjutnya rencananya, berkas bersama tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan.
Meski kasusnya sudah P21, Kabid Humas Polda Riau enggan membeberkan identitas ataupun inisial dari ketiga tersangka.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi di Dishub Dumai ini, menyeret tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Dishub Dumai tersebut. Dugaan korupsi tersebut, diketahui setelah diduga ketiga PNS tersebut diduga menerima sejumlah uang. Akan tetapi uang tersebut tidak dimasukkan ke dalam kas negara.
"Seharusnya uang dana retribusi itu disetorkan ke negara. Namun, oleh ketiganya dana tersebut digunakan untuk mereka bertiga,'' ungkapnya.
Editor :Yudi Waldi
Source : -