Ketua PP Muhammadiyah: Pembentukan Densus Tipikor Lebih Baik Dikaji Lagi
Yogyakarta (nusapos.com)- Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (DENSUS TIPIKOR) sebaiknya dipikirkan secara matang dan tidak tergesa-gesa.
Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyebutkan wacana pembentukan Densus Tipikor harus dipikirkan secara matang dan tidak terkesan terburu-buru untuk segera dibentuk.
Busyro menilai budaya penindakan korupsi di institusi Polri masih belum sekuat KPK, terlebih lagi jika ada konflik kepentingan yang melibatkan internal Polri sendiri.
“Pertama dari segi kesiapan Polri itu sendiri yang didukung oleh Budaya yang ada di Polri , apakah kondisi budaya di Polri itu sudah siap bener bener, sudah diperhitungkan kalau ada Densus Tipikor di Polri itu, bisa memulai dari dalam diri mereka terlebih dahulu, dari Polsek sampai Pusat, mulailah dari rekening gendut dulu saja,” kata Busyro Muqqodas Selasa (24/10/2017)
Busyro Muqqodas meminta agar Polri lebih menguatkan satuan khusus yang telah ada untuk penanganan tindak pidana korupsi.
Kepada RRI, saat acara Pengembangan Kapasitas Antikorupsi bagi dosen di lingkup Perguruan Tinggi Muhammadiyah , Busyro menyampaikan kekhawatirannya jika Densus Tipikor nantinya tidak mencapai target yang diharapkan dapat mencoreng institusi Polri itu sendiri.
“Jangan sampai kalau ini dihadirkan itu kemudian justru ketika publik lewat media misalnya suatu saat menanyakan efektifitasnya produktifitasnya, ternyata dibanding dengan klaporan laporan yang masuk yang tidak bisa ditangani oleh Densus bukankah itu justru kontra produktif bagi Polri,” imbuh Busyro Muqqodas.
Untuk menghindari polemik berkelanjutan, Busyro Muqoddas pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo menghentikan wacana pembentukan Densus Tipikor sampai ada kajian yang lebih mendalam.
Polemik yang muncul tidak hanya terkait tugas dan wewenang Densus yang bisa tumpang tindih dengan KPK, namun juga dari sisi anggaran. Persatuan Jaksa Indonesia PJI misalnya mengkritik besarnya dana yang akan dikucurkan untuk Densus sebesar Rp 2,6 triliun lebih atau sekitar 50 persen dari anggaran di institusi Kejaksaan Agung saat ini.
Editor :Tim NP
Source : -