M.Hakim.Spd.SH.MH, Menyatakan Syukur Atas Bebasnya Kliennya Dari Segala Tuntutan Dalam Kasus Narkotika

Nusapos, Rokan Hulu- Sidang kasus Narkotika dengan terdakwa M. Yunus dan rekan-rekannya, sudah beberapa kali digelar oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, hari ini Rabu 25/11/2020 kemaren, sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan keputusan majelis hakim.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irpan H Lubis SH.MH, didampingi oleh dua anggota majelis hakim dan satu orang panitera pengganti Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Hidayad SH Dan Penasehat Hukum (PH) Para terdakwa M.Hakim.Spd.SH.MH, Yusuf Nasution SH,MH bersama rekannya Dari Kantor Hukum Geri Ampu SH MH.
Dalam persidangan tersebut, Ketua majelis Hakim Irpan Lubis, setelah mempelajari semua dokumen berkas dan para saksi-saksi yang telah dihadirkan dipersidangan sebelumnya, ketua Majelis Hakim Irpan Lubis bersama anggota hakim lainnya memberikan keputusan bahwa M. Yunus dan Arif di vonis bebas dari segala tuntutan.
Ketua Majlis Hakim Irpan Lubis SH MH, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa M Yunus dan Arif.
Usai melaksanakan persidangan, Penasehat Hukum terdakwa M Yunus dan Arif M.Hakim.Spd.SH.MH saat di konfirmasi oleh para awak media mengatakan puji syukur kehadirat Tuhan Yang maha Esa.
" Kita sama-sama bersyukur kehadirat Tuhan yang maha esa yang mana kerja kami selama ini cukup memuaskan, sudah beberapa kali kita gelar sidang kasus klien kami ini, setelah dengan pertimbangan yang matang maka hari ini klien kami dinyatakan bebas oleh majelis hakim." Katanya dengan rasa haru.
M. Hakim juga mengucapkan Rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang telah sabar dan alot serta berwibawa dalam memutuskan perkara klien kami.
" Kami juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim pengadilan negeri Pasir Pengaraian ini, yang mana telah menegakkan keadilan dengan seadil-adilya, seperti apa yang kita harapkan sebagai warga indonesia." Ucapnya.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para saksi-saksi yang telah kami hadirkan dalam persidangan, karena ada beberapa saksi yang sempat kita hadirkan." Ucapnya mengakhiri.
Laporan : W.N
Sumber : M.Hakim.Spd.SH.MH