Polres Bengkalis Tangkap 7 Tersangka Pemakai Shabu di 2 Kecamatan
Barang Bukti (BB)
2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga Narkotika jenis Shabu. 3 (tiga) unit Handphone. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type Vario 150 warna putih dengan nopol BM 4138 DZ. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Type NMAX warna abu-abu BM 5026 LJ. 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan
Kristal diduga narkotika jenis shabu. 1 (satu) unit hp merk Xiomi warna putih. 1 (satu) unit hp merk Vivo warna Hitam. 1 (satu) unit hp merk Xiomi warna putih.1 (satu) unit hp merk vivo. 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 13,4 gram. 1 (satu) unit timbangan digital. 2 (dua) bungkus plastik pack. 1 (satu) unit Handphone merk samsung
Pasal yang di tetapkan : Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009. Ancaman Pasal 114 ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 112 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Pasal 132 ayat (1) diancam dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut dan dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga)
Sekira Pukul 14.00 Wib kegiata selesai Situasi aman dan lancar.
Read more info "Polres Bengkalis Tangkap 7 Tersangka Pemakai Shabu di 2 Kecamatan" on the next page :
Editor :Tim NP
Source : KAPOLRES Bengkalis dan Kasubbag Humas Polres Bengkalis.