Setya Novanto Kembali Tersangka, ini Kata Ketua MPR
JAKARTA (nusapos.com)- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan tak mau berkomentar banyak terkait persoalan kembali ditetapkannya Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novanto kembali menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012. Zulkifli pun memilih menyerahkan proses hukum tersebut berjalan sebagaimana mestinya ketimbang harus mencampuri urusan Novanto.
"Pak Novanto sudah bilang, serahkan kepada proses hukum, ya kita ikuti proses hukum yang berlaku," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 13 November 2017.
Meski begitu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tetap mengingatkan aparat penegak hukum dalam menuntaskan proses hukum tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu terhadap objek hukum.
"Hukum harus adil terhadap siapapun," kata Zulkifli.
Sebelumnya diketahui Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir untuk ketiga kalinya dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/11). Novanto sedianya dipanggil untuk pemeriksaan saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik, Anang Sugiana Sudiharja.
Sebelumnya Setya Novanto kembali dijerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012. Dengan demikian, Setya Novanto sudah dua kali ditetapkan tersangka dalam kasus e-KTP.
Penetapan tersangka terhadap Ketua DPR RI tersebut sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tersangka Setya Novanto, pada 31 Oktober 2017.
Editor :Tim NP
Source : -